perkembangan asuransi syariah di indonesia



Nama         : Zulfanisa Damayanti                      
NPM          : 1602040055
Prodi          : Ekonomi Syariah                                        
Kelas          : D
UTS Akuntansi Syariah

1.     Bagaimana perkembangan asuransi syariah di Indonesia ditinjau dari ekonomi (jumlah perusahaan asuransi, peserta asuransi, dan jumlah klaim) dan dari segi kelengkapan hukum yang membantu peserta asuransi mempercayai asuransi syariah di Indonesia? Berikan penjelasan menggunakan data yang ada dan tuliskan sumbernya.
Jawab :
Sejak pertama kali didirikan, Asuransi Syariah terus tumbuh dan berkembang. Dengan menekankan bahwa Asuransi Syariah memiliki sistem yang lebih manusiawi, meringankan, adil dan menentramkan, perusahaan penyedia Asuransi Syariah berusaha menarik orang sebanyak mungkin.
Menurut Dewan Pengawas Syariah Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Asuransi Syariah bersifat saling melindungi, dan saling tolong menolong atas dasar ukuwah islamiah antara Peserta Asuransi Syariah dalam menghadapi resiko yang tidak diketahui atau diinginkan.
            (sumber : Abdullah Amrin, Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah, hlm. 3.)

Karena Mayoritas penduduk Indonesia Islam, maka Perkembangan Asuransi di Indonesia  bisa dikatakan pesat, hal ini dibuktikan dengan banyaknya berbagai perusahaan Asuransi syariah di Indonesia. Dan kemudian mendorong berbagai perusahaan lain ramai-ramai masuk bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah. Stretegi pengembangan bisnis asuransi syariah melalui pendirian perusahaan dilakukan oleh Asuransi Syariah Mubarakah yang bergerak pada bisnis asuransi jiwa syariah. Sedangkan strategi pengembangan bisnis melalui pembukaan divisi atau cabang asuransi syariah dilakukan sebagian besar perusahaan asuransi, antara lain PT MAA Life Assurance, PT MAA General Assurance, PT Great Eastern Life Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT AJB Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera.Bahkan, sejumlah pemain asuransi besar dunia pun turut tertarik masuk dalam bisnis asuransi syariah di Indonesia. Mereka menilai Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia merupakan potensi pengembangan bisnis cukup besar yang tidak dapat diabaikan. Di antara perusahaan asuransi global yang masuk dalam bisnis asuransi syariah Indonesia adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Prudential Life Assurance.40 Saat ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah operator asuransi syariah cukup banyak di dunia. Berdasarkan data Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terdapat 49 pemain asuransi syariah di Indonesia.
Perkembangan Asuransi di Indonesia selalu mengalami peningkatan dari tahun ketahun, hingga Desember 2015 daftar perusahaan Asuransi di Indonesia sebagai berikut :
a.        Asuransi umum unit usaha syariah sebanyak 25 Perusahaan.
b.       Asuransi umum full syariah sebanyak 3 perusahaan
c.        Asuransi jiwa unit usaha syariah sebanyak 19 perusahaan
d.       Asuransi jiwa full syariah sebanyak 5 perusahaan.
Jumlah peserta asuransi syariah semakin meningkat dari tahun ketahun, tercatat perusahaan asuransi syariah travelling pada awal tahun 2016 jumlah peserta asuransi berjumlah 4.298 perserta. Namun, pada kuartal pertama tahun 2018 jumlah peserta naik signifikan menjadi 43.046 peserta.

Klaim nilai tebus meningkat sebesar 49% dibandingkan tahun 2015. Klaim penarikan mengalami sebesar 7,7% menjadi Rp. 13,57 triliun. Sementara klaim kesehatan meningkat 28,4% menjadi Rp. 9,29 triliun. Sepanjang tahun 2016, total tertanggung asuransi jiwa 4,1% menjadi 57,2 juta peserta.peningkatan ini didorong jumlah tertanggung individu yang tumbuh 8,8% menjadi 17,6 juta peserta. Total klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi jiwa nasional meningkat 32,4% pada tahun 2016 jika dibandingkan dengan tahun 2015. Pada tahun 2016 klaim yang dibayarkan mencapai 96,5 triliun, dibandingkan tahun 2015 membayar klaim senilai 72,57 triliun.
            (sumber : http://ekonomi.asuransi.jiwa.bayarkan.klaim.com)
Kelengkapan hukum
Menurut UU Nomor 40 tahun 2014, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara :
a.        Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau ;
b.       Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
(sumber : AM. Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Kencana, Jakarta, hlm. 57.)
Menurut UU no 2 tahun 1992 tentang perasuransian dalam kitab undang-undang hukum  dagang pasal 246. Yaitu asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Pedoman untuk menjalankan asuransi syariah terdapat dalam fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasionaldan Majelis Ulama Indonesia agar ketentuan Asuransi Syariah memiliki kekuatan  hukum maka perlu dibentuk peraturan yang termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, peraturan tersebut yaitu keputusan Menteri Keuangan RI No. 426/KMK.06/2003, dan kepuasan direktorat jendral lembaga keuangan No. 4499/LK/2000.
Dengan adanya hukum yang mengatur tentang Asuransi Syariah maka akan membuat calon peserta/ peserta asuransi semakin percaya. Selain itu dalam ketentuan syariah, asuransi syariah dibatasi dalam kegiatannya oleh larangan-larangan syariah, di antaranya larangan mempraktikkan riba dalam bentuk apapun, menghindarkan praktik perjudian, ketidakpastian, dan ketidakjelasan (maisir, gharar, jahalah), dan berinvestasi dalam bidang yang halal. Dalam konteks Indonesia, asuransi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi kesesuaian praktik perusahaan asuransi dengan ketentuan syariah.

2.     Menurut Anda, apakah pasar uang dan pasar modal telah sesuai dengan kaidah Syariah dalam prakteknya? Jelaskan dan berikan contohnya.
Jawab :
Menurut saya, belum semua menerapkan prinsip syariah, namun ada yang sudah sesuai dengan syariat islam. Pasar modal syariah bukanlah suatu sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat karekteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Dan dibukanya Jakarta Indeks Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah  memberikan kesempatanpara investor muslim maupun non muslim untuk menginvestasikan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah.
Perusahaan-perusahaan yang kegiatan utamanya tidak sesuai dengan syariah maka akan dikeluarkan dari kelompok JII. Bagi perusahaan yang telah didaftar JII paling tidak perusahaan tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip syariah dan sudah terpenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Sedangkan tolak ukur syariah adalah usaha perusahaan bukan perjudian, tidak menggunakan unsur ribawi sebagaimana dalam konvensional, bukan perusahaan yang mendistribusikan dana dan memproduksi barang-barang haram, atau barang-barang yang merusak moral bangsa. Beragam produk yang ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII antar lain berupa saham, obligasi, sukuk, reksadana syariah,dll. Terdapat pula produk derivatif berupa Efek turunan, contohnya Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Waran. Keuntungan dan tingkat risiko produk ini sama dengan saham syariah, yaitu masuk dalam kategori tinggi. Melalui produk ini, investor akan memperoleh keuntungan capital gain dan risikonya mengalami capital loss atau bangkrut.
Menurut saya pasar uang juga belum maksimal dalam praktek syariahnya. Karena surat-surat berharga yang beredar dipasar uang konvensional merupakan surat-surat yang berbasis bunga, maka perusahaan Syariah harus berhati-hati. Di pasar modal dan pasar uang, larangan syariah diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar dan Maysir. Investasi ini baru dapat dilaksanakan kalau kriteria sebagaimana disebutkan diatas dapat dipenuhi. Sebagai orang islam kita sebaiknya berinvestasi yang halal sesuai syariat Islam. Contohnya perusahaan yang bergerak dalam bidang industry yang halal, tidak dibenarkan perusahaan yang bergerak dalam industry yang memproduksi alkohol, jasa keuangan ribawi, judi, perusaan senjata gelap dll.
3.     PT. XYZ menerbitkan sukuk Ijaroh tanggal 01 Mei 2013
Tanggal penerbitan                                                     = 1 Mei 2013
Tanggal jatuh tempo                                                  = 30 April 2018
Jangka waktu                                                              = 5 Tahun
Nilai nominal                                                             = 17.500.000.000
Dibeli oleh Bank Syariah KLM, dengan harga          = 18.250.000.000
Biaya penerbitan sebesar  1%                                                = 175.000.000
Fee Ijaroh 7% dibayar setiap tanggal 31 Desember 2018
Berdasarkan informasi tersebut, tentukan :
a.      Jumlah sukuk terdaftar pada tahun ke 3!
b.     Nilai premi pada tahun kedua!
c.      Buatlah pencatatan jurnal yang memberikan informasi dalam transaksi sukuk tersebut dan sajikan nilai sukuk tercatat setiap periodenya!
Jawab :
a.     Jumlah sukuk yang terdaftar pada tahun ke 3 adalah pada tahun 2015
Jumlah sukuk yang terdaftar 31 desember 2015
Jumlah sukuk pada 1 Jan 2015                 : 17.883.333.333
Amortisasi premi                                     :    (150.000.000)
Amortisasi biaya penerbitan                    :       35.000.000        
                                                                    17.768.333.333
Jadi, jumlah sukuk yang terdaftar paa tahun ketiga adalah 17.768.333.333,-

b.     Nilai Premi pada tahun kedua
Premi pertahun =        premi       
                              Jangka waktu
                         =   750.000.000
                                  5 tahun
                        = 150.000.000
Jadi, premi pada tahun kedua adalah 150.000.000,-

c.      Jurnal PT.XYZ
ü Pencatatan sukuk ijaroh
Pada saat penerbitan 1 Mei 2013
1 Mei 2013             Kas (D)                                   18.250.000.000
                                           Premi (K)                                     750.000.000
                                           Utang sukuk (K)                     17.500.000.000

1 Mei 2013                         Biaya penerbitan (D)              175.000.000
                                           Kas (K)                                   175.000.000

ü Jumlah sukuk yang terdaftar pada 1 Mei 2013
Nilai nominal                                 :17.500.000.000
Premi                                              :     750.000.000
Biaya pendaftaran                          :   (175.000.000)  
                                                             18.075.000.000

v Premi
·     Premi pertahun      =

  =
                                      =150.000.000

·     Mei-Des                   = x 8 = 100.000.000
(8 bulan)
·     Januari-April            =x 4 = 50.000.000
(4bulan)

v Biaya Penerbitan
·     Biaya penerbitan/pertahun            =      = 35.000.000

·     Mei – Desember                = 23.333.333
(8 bulan)
·     Januari-April                      =x 4 = 11.666.667
(4bulan)

v Fee Ijaroh
·     Fee Ijaroh/tahun                 = 7% x 17.500.000.000
                                                            = 1.225.000.000
·     Mei-desember                    =
(8 bulan)

·     Januari-April                      =
(4 bulan)

Pencatatan sukuk ijaroh
Pada saat penerbitan 31 desember 2013     
31 Des 2013                Premi (D)                                100.000.000
Amortisasi premi (K)             100.000.000
     31 Des 2013                Amortisasi B.penerbitan (D)  23.333.333
                                                                 Biaya Penerbitan (K)              23.333.333
31    Des 2013               B.Ijaroh (D)                            816.666.667
                                                                 Kas (K)                                   816.666.667


Jumlah sukuk yang terdaftar pada 31 desember 2013
Jumlah sukuk pada 1 mei 2013          :18.075.000.000
Amortisasi premi                                :    (100.000.000)   
Amortisasi biaya penerbitan              :       23.333.333   
                                                 17.998.333.333

Pencatatan sukuk ijaroh
Pada saat penerbitan 31 desember 2014
31 desember 2014                  Premi (D)                                150.000.000
Amortisasi Premi (K)               150.000.000
                      31 desember 2014                  Amortisasi b. Penerbitan (D) 35.000.000
                                                                                  Biaya penerbitan (K)              35.000.000
                      31 desember 2014                  Beban Ijaroh (D)                     1.225.000.000
                                                                                  Kas (K)                                   1.225.000.000

Jumlah sukuk yang terdaftar pada 31 desember 2014
Jumlah sukuk pada 01 Jan 2014         : 17.998.333.333
Amortisasi premi                                :    (150.000.000)
Amortisasi biaya penerbitan              :        35.000.000   
                                                              17.883.333.333


Pencatatan sukuk ijaroh
Pada saat penerbitan 31 desember 2015
31 desember 2015                   Premi (D)                                150.000.000
Amortisasi Premi (K)             150.000.000
                        31 desember 2015                  Amortisasi b. Penerbitan (D) 35.000.000
                                                                                    Biaya penerbitan (K)              35.000.000
                        31 desember 2015                  Beban Ijaroh (D)                     1.225.000.000
                                                                                    Kas (K)                                   1.225.000.000

Jumlah sukuk yang terdaftar 31 desember 2015
Jumlah sukuk pada 1 Jan 2015                       : 17.883.333.333
Amortisasi premi                                           :    (150.000.000)
Amortisasi biaya penerbitan                          :       35.000.000        
                                                              17.768.333.333

            Pencatatan sukuk ijaroh
            Pada saat penerbitan 31 Des 2016
31 desember 2016                  Premi (D)                                150.000.000
Amortisasi Premi (K)             150.000.000
            31 desember 2016                  Amortisasi b. Penerbitan (D) 35.000.000
                                                                        Biaya penerbitan (K)              35.000.000
            31 desember 2016                  Beban Ijaroh (D)                     1.225.000.000
                                                                        Kas (K)                                   1.225.000.000
Jumlah sukuk yang terdaftar 31 Des 2016
Jumlah sukuk pada 01 Jan 2016         : 17.768.333.333
Amortisasi premi                                           :    (150.000.000)
Amortisasi biaya penerbitan                          :       35.000.000   
                                                              17.653.333.333

Pencatatan sukuk yang terdaftar pada 31 Des 2017
31 desember 2017                  Premi (D)                                150.000.000
Amortisasi Premi (K)             150.000.000
            31 desember 2017                  Amortisasi b. Penerbitan (D) 35.000.000
                                                                        Biaya penerbitan (K)              35.000.000
            31 desember 2017                  Beban Ijaroh (D)                     1.225.000.000
                                                                        Kas (K)                                   1.225.000.000


            Jumlah sukuk yang terdaftar pada 31 Des 2017
Jumlah sukuk pada 01 Jan 2017         : 17.653.333.333
Amortisasi premi                               :    (150.000.000)
Amortisasi biaya penerbitan              :       35.000.000 
                                                  17.538.333.333

Pencatatan sukuk yang terdaftar pada 30 April 2018
30 april 2018                          Premi (D)                                50.000.000
Amortisasi premi (K)             50.000.000
            30 april 2018                          Amortisasi b. Penerbitan (D) 11. 666.667
                                                                        Biaya penerbitan (K)              11.666.667
            30 april 2018                          Beban ijaroh (D)                     408.333.333
                                                                        Kas (K)                                   408.333.333
30    pril 2018                           Utang sukuk (D)                     17.500.000.000
                                                                        Kas (K)                                   17.500.000.000

Jumlah suku yang terdaftar pada 30 april 2018
jumlah sukuk pada 01 Jan 2018         : 17.538.333.333
Amortisasi premi                               :      (50.000.000)
Amortisasi biaya penerbitan              :       11.666.667              
                                                  17.500.000.000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian dan perbedaan wakaf, hibah, wasiat, dan waris

MAHABAH DAN MA’RIFAT

Cara Membaca dan Menulis Ta’awudz dan Basmalah