Hukum-hukum yang terkandung dalam AL-Quran






Hukum-hukum yang terkandung dalam AL-Quran
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa melepaskan diri dari aktivitas-aktivitas yang bernuansa hukum. Selama melakukan aktivitasnya, manusia berarti melakukan tindakan hukum. Permasalahannya adalah tidak semua manusia yang melakukan aktivitas tersebut mengerti aturan-aturan hukum. Agar apa yang dilakukannya tidak bertentangan dengan hukum yang ada, manusia harus memahami dan menyadari berbagai aturan hukum yang terkait dengan setiap perbuatannya dalam segala aspek kehidupannya.
Setiap muslim seharusnya memahami permasalahan hukum, khususnya hukum islam. Aktivitas seorang muslim sehari-harinya tidak lepas dari permasalahan hukum islam, baik ketika melakukan ibadah kepada Allah maupun ketika melakukan hubungan social ditengah- tengah masyarakatnya.
Allah telah menetapkan sumber hukum islam yang wajib diikuti setiap muslim. Kehendak Allah tersebut, terekam dalam al-Qur’an yang menjadi sumber hukum pertama dalam agama islam. Aturan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an memiliki tiga fungsi utama sebagai huda (petunjuk), bayyinat (penjelasan), dan furqon (pembeda).
Al-Qur’an mengandung pelajaran yang baik untuk dijadikan penuntun dalam pergaulan antara satu golongan manusia, antara keluarga dengan sesama, antara murid dengan guru, antara manusia dengan Tuhan. Bahasa yang digunakan dalam terjemahan Al-Qur’an tidak seperti bahasa yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari, karena Al-Qur’an merupakan wahyu dari Allah Swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Untuk dapat memahami makna yang terkandung dalam Al-Qur’an, manusia perlu megkaji lebih dalam. Terjemahan-terjemahan Al-Qur’an ada dalam semua bahasa. Terjemahan Al-Qur’an menjadi keinginan tiap kaum muslim untuk dapat membaca dan memahami Al-Qur’an dalam bahasa yang asli yaitu bahasa Arab.


B.    Rumusan Masalah
1.     Apakah yang dimaksud dengan hukum dan Al-Qur’an?
2.     Bagaimana penjelasan Al-Qur’an terhadap hukum?
3.     Apa saja Isi yang terkandung dalam Al-Qur’an?
4.     Apa sajakah hukum yang terkandung didalam Al-Qur’an?

C.    Tujuan Penulisan
1.     Untuk mengetahui pengertian hukum dan Al-Qur’an.
2.     Untuk mengetahui penjelasan Al-Qur’an terhadap hukum.
3.     Untuk mengetahui Isi yang terkandung dalam Al-Qur’an.
4.     Untuk mengetahui hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an.


















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum
Hukum secara epistimologi bermakna Al-Man’u yakni “mencegah”, hukum juga berarti qadha’ artinya “putusan”. Menurut istilah ahli fiqih yang disebut hukum adalah bekasan dari titah Allah atau sabda Rasulullah saw. Apabila disebut syara’, maka yang dikehendaki adalah hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia, yaitu yang dibicarakan dalam ilmu fiqih, bukan hukum yang berkaitan dengan akidah dan akhlak. Mayoritas ulama membagi hukum kepada dua jenis, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.[1]
Pengertian Al-Qur’an
Secara etimologis, kata al-Qur’an berasal dari bahasa Arab قرا berarti “bacaan”. Sedangkan secara terminologis, al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan oleh Allah dengan perantaraan malaikat Jibril ke dalam hati Rasulullah Muhammad bin Abdullah dengan lafal Arab dan makna yang pasti sebagai bukti bagi Rasul bahwasanya dia adalah utusan Allah, sebagai pedoman sekaligus petunjuk bagi manusia, dan sebagai media pendekatan (seorang hamba kepada Tuhannya) sekaligus sebagai ibadah bila dibaca, diawali surat al-Fatihah dan diakhiri surat an-Naas, yang sampai kepada kita secara teratur (perawinya tidak terputus) secara tulisan maupun lisan, dari generasi ke generasi, terpelihara dari adanya perubahan dan penggantian.[2]
Menurut ibnu subki (dalam syarifuddin, 1997: 47) mengartikan Al-Qur’an sebagai lafadz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, mengandung mukzizat pada setiap suratnya, yang dinilai ibadah membacanya. Menurut Syaltut, al-Qur’an adalah lafaz Arabi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, dinukilkan kepada kita secara mutawatir. Sedangkan menurut Al-Syaukani mendefinisikan  al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, tertulis dalam mushaf, dinukilkan secara mutawatir.[3]
Dari definisi di atas dapat ditarik suatu rumusan mengenai definisi al-Qur’an, yaitu lafaz berbahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, yang dinukilkan secara mutawatir.
Sumber Hukum Islam pada dasarnya ada dua macam, yaitu :
1.     Sumber hukum tekstual atau sumber hukum tertulis, disebut juga dengan nushush yaitu langsung berdasarkan teks Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad saw.
2.     Sumber nontekstual atau sumber tidak tertulis, disebut juga dengan ghair an-nushsuh, seperti ihtisan dan qiyas. Meskipun sumber hukum kedua ini tidak langsung mengambil dari teks Al-Qur’an dan sunnah, tetapi pada hakikatnya digali dari Al-Qur’an dan sunah.[4]
B.    Penjelasan Al-Qur’an terhadap Hukum
Ayat-ayat Al-Qur’an dari segi kejelasannya artinya ada dua macam, yaitu:
1.     Ayat muhkam: ayat yang jelas maknanya, tersingkap secara terang sehingga menghindarkan keraguan dalam mengartikannya dan menghilangkan adanya beberapa kemungkinan pemahaman.
2.     Ayat mutasyabih: ayat yang tidak pasti arti dan maknanya, sehingga dapat dipahami dengan beberapa kemungkinan.
Dari segi penjelasannya terhadap hukum, ada beberapa cara yang digunakan al-Qur’an, yaitu:
1.     Secara Juz’I (terperinci), al-Qur’an memberikan penjelasan secara lengkap, sehingga dapat dilaksanakan menurut apa adanya, meskipun tidak dijelaskan Nabi dengan Sunnahnya.
2.     Secara Kulli (global), penjelasan aL-Qur’an terhadap hukum berlaku secara garis besar, sehingga masih memerlukan penjelasan dalam pelaksanaanya. Yang paling berwenang memberikan penjelasan adalah Nabi Muhammad dengan sunnahnya.
3.     Secara Isyarah, al-Qur’an memberikan penjelasan terhadap apa yang secara lahir disebutkan di dalamnya dalam bentuk penjelasan secara isyarat. Di samping itu, juga memberikan pengertian secara isyarat kepada maksud lain. Dengan demikian satu ayat al-Qur’an dapat memberikan beberapa maksud.[5]
4.      
C.    Isi Kandungan al-Qur’an
Berdasarkan terjemahan Departemen Agama RI, al-Qur’an terdiri dari 30 juz, 114 surat, 6.326 ayat, dan 324.345 huruf.
Kandungan pokok dalam al-Qur’an antara lain sebagai berikut:
1.     Masalah tauhid, termasuk di dalamnya segala kepercayaan terhadap yang ghaib. Manusia diajak kepada kepercayaan yang benar, yaitu mentauhidkan Allah swt.
2.     Ibadat, yaitu kegiatan-kegiatan dan perbuatan yang mewujudkan dan menghidupkan iman di dalam hati dan jiwa.
3.     Janji dan ancaman (al-wa’du wal wa’id), yaitu janji dengan balasan yang baik/pahala bagi mereka yang berbuat baik, dan ancaman, yaitu siksa bagi mereka yang berbuat kejelekan. Janji dan ancaman di akhirat berupa surga dan neraka.
4.     Riwayat, yaitu sejarah orang-orang terdahulu, baik itu sejarah bangsa-bangsa, tokoh-tokoh, maupun nabi-nabi utusan Allah swt.
5.     Akhlak, yaitu perilaku yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf dengan menjalankan hal-hal yang utama dan menghindarkan diri dari hal-hal yang menghinakan.
6.     Muamalah, yaitu hukum-hukum yang termasuk di dalamnya hukum badan pribadi, perdata, pidana,, hukum acara, hukum tata Negara, hukum internasional, hukum ekonomi, dan keuangan.

D.    Hukum yang dikandung oleh al-Qur’an itu ada tiga macam, yaitu :
1.     hukum-hukum I’tiqadiyah, yang berkaitan dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf, yaitu mempercayai Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, dan hari akhir.
2.     hukum moralitas, yang berhubungan dengan sesuatu yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf, berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal yang hina.
3.     hukum amaliyyah yang bersangkut paut dengan sesuatu yang timbul dari mukallaf, baik berupa perbuatan, perkataan, perjanjian hukum, dan pembelanjaan. Macam yang ketiga ini adalah fiqh al-Qur’an. Dan inilah yang dimaksud dengan sampai kepadanya dengan ilmu ushul fiqh.[6]
Hukum-hukum amaliyyah di dalam al-Qur’an terdiri dari dua macam, yaitu;
a.      Hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah, dan ibadah-ibadah lainnya yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya (habluminallah).
b.     Hukum muamalat, seperti akad, pembelanjaan, hukuman, pidana, dan lainnya yang bukan ibadah dan dimaksudkan untuk mengatur hubungan antar sesama mukallaf, baik sebagai individu, bangsa, atau kelompok (habluminannas).[7]
Menurut istilah modern, hukum muamalat telah dibagi menurut sesuatu yang berkaitan dengannya dan maksud yang dikehendakinya menjadi beberapa macam;
a.       Hukum keluarga, yaitu hukum yang berhubungan dengan keluarga, mulai dari pembentukannya, dan ia dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara suami istri dan kerabat satu sama lain.
b.       Hukum perdata, yaitu hukum yang bertalian dengan perhubungan hukum antara individu-individu dan pertukaran mereka, baik berupa jual-beli, penggadaian, jaminan, persekutuan, utang piutang, dan memenuhi janji dengan disiplin. Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan harta kekayaan individu dan memelihara hak masing-masing yang berhak.
c.       Hukum pidana, yaitu hukum yang berkenaan dengan tindak criminal yang timbul dari seorang mukallaf dan hukuman yang dijatuhkan atas pelakunya. Hukum ini dimaksudkan untuk memelihara kehidupan manusia, harta mereka, kehormatan mereka, dan hak-hak mereka, serta menentukan hubungan antara pelakunya, korban tindak kriminal, dan umat.
d.       Hukum acara, yaitu hukum yang berkaitan dengan pengadilan, kesaksian, dan sumpah. Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur usaha-usaha untuk mewujudkan keadilan di antara manusia.
e.       Hukum perundang-undangan, yaitu hukum yang berhubungan dengan pengaturan pemerintahan dan pokok-pokoknya. Hukum ini dimaksudkan untuk menentukan hubungan penguasa dan rakyat, dan menetapkan hak-hak individu dan masyarakat.
f.        Hukum antarnegara, yaitu hukum yang bersangkutan dengan hubungan antara Negara Islam dengan negara lainnya, hubungan dengan orang-orang non-Islam yang berada di Negara Islam. Hukum ini dimaksudkan untuk menentukan hubungan Negara Islam dengan Negara non-Islam, baik dalam keadaan damai maupun dalam suasana peperangan, serta menentukan hubungan antara umat Islam dengan non-Islam di berbagai Negara Islam.
g.       Hukum ekonomi dan keuangan, yaitu hukum yang berhubungan dengan orang miskin, baik yang meminta-minta maupun yang tidak, berkenaan dengan harta orang kaya, dan pengaturan berbagai sumber dan perbankan. Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan kekayaan antara orang-orang dan orang-orang kafir, dan antar Negara dan rakyat.[8]
Dari hukum-hukum yang dikandung oleh Al-Qur’an seperti diatas dapat ditambahkan bahwa penjelasan Al-Qur’an ada kalanya terperinci, ada kalanya umum. Penjelasan Al-Qur’an yang terperinci misalnya dalam hal Ibadah, hukum-hukum keluarga, dan hukum waris. Perincian ini mengandung makna ta’abbudi (harus diterima dan dilaksanakan) dan tidak perlu akal mencari tahu hikmahnya secara detail, sehingga hukum ini tetap dan tidak boleh dirubah-rubah serta disesuaikan perkembangan zaman. Adapun hukum-hukum umum (tidak rinci) mengandung makna member keleluasan kepada para ulama untuk memerinci dan menyesuaikan sesuai dengan kemaslahatan dan keutuhan manusia disetiap zaman dan tempat. Karena itu, nyatalah bahwa hukum islam it uterus eksis dan selalu sesuai disetiap waktudan tempat ( al-Zuhaili, 1986:440). Sebagai contoh adalah Al-Qur’an menetapkan sebagai ketentuan umum dalam masalah hukum-hukum sipil, yakni Allah melarang mengambil harta orang lain secara batal tetapi harus dengan saling ridha, menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dan membolehkan gadai.  Terkait dengan hukum perundangan, Al-qur’an menetapkan asas umum seperti asas musyawarah dalam memutuskan perkara. Sementara itu, dalam hukum kenegaraan Al-Qur’an menetapkan misalnya prinsip toleransi bagi umat islam dengan berhubungan dengan orang-orang nonmuslim.[9]
Menurut Muhammad Khuderi Bek dalam bukunya “Tarikh Tasyri’ al-Islami”, ada tiga prinsip yang melandasi hukum dalam al-Qur’an:
a.      Tidak memberatkan (عدم التدرج)
Prinsip ini mengandung arti bahwa hukum al-Qur’an itu bersifat memudahkan. Pelaksanaannya disesuaikan dengan tingkat kemampuan manusia. Sehingga hukum itu tidak menjadi beban. Prinsip ini didasari oleh banyak ayat al-Qur’an, diantaranya dalam surat al-Baqarah ayat 185:
Artinya: “… Allah menghendaki kemudahan darimu dan tidak menghendaki kesulitan…”
Contoh prinsip yang pertama ini antara lain hukum kebolehan berbuka puasa bagi orang yang sedang dalam perjalanan, dan hukum boleh melaksanakan shalat sesuai kemampuan.
b.     Menyedikitkan beban
Prinsip ini mengandung arti bahwa dalam melakukan perintah Allah swt. itu harus memperhatikan objek yang diperintahkan dengan tidak melakukan penambahan dan pengurangan, seperti dalam firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 102:
Artinya: “janganlah kamu bertanya tentang sesuatu yang jika dia diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu.”
Contoh dari prinsip kedua ini adalah kewajiban haji hanya satu kali seumur hidup bagi yang mampu.
c.        Berangsur-angsur
Salah satu keutamaan hukum Islam adalah cara penetapannya yang tidak sekaligus, tetapi secara berangsur-angsur dan bertahap, sehingga tidak memberatkan dan lebih memberikan kelonggaran. Karena al-Qur’an sangat memperhatikan proses perubahan sosial budaya yang berkembang di masyarakat. Contohnya dalam tahapan pengharaman khamr[10]
















[1] Totok Jumantoro, Samsul Munir Amin. Kamus Ilmu Ushul Fiqih,.(Jakarta: Amzah, 2009).hlm. 86.
[2]Dr. marzuki. Hukum Islam,.(Yogyakarta: Ombak, 2013).hlm. 73.
[3] Ibid,. hlm. 74.
[4] Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam,.( Jakarta: Sinar Grafika, 2004),. hlm. 82.
[5] Dr. Marzuki, Hukum Islam,.(Yogyakarta: Ombak, 2013).hlm. 73.
[6] Ibid., hlm. 85.
[7] Totok Jumantoro, Samsul Munir Amin. Kamus Ilmu Ushul Fiqih,.(Jakarta: Amzah, 2009).hlm. 87.

[8] Dr. Marzuki,. Op Cit., hlm. 86.
[9] Ibid., hlm. 87.
[10] Drs. Sapiudin Shidiq, M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2011),. hlm. 49-52

Komentar

  1. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif :
    www.arenakartu.cc
    100% Memuaskan ^-^

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian dan perbedaan wakaf, hibah, wasiat, dan waris

MAHABAH DAN MA’RIFAT

Cara Membaca dan Menulis Ta’awudz dan Basmalah