ARTIKEL KARAKTRISTIK PERSPEKTIF BURANI DALAM PANDANGAN MANUSIA
KARAKTRISTIK
PERSPEKTIF BURANI DALAM PANDANGAN MANUSIA
Zulfanisa Damayanti
Sekolah
Tinggi Agama Islam Negri Jurai Siwo Metro
Abstrak
Banyak
masalah yang telah bahkan banyak sekali sudah terjadi dalam masyarakat yang
telah terlihat jelas oleh sejumlah masyarakat tentang paradox indonesia adalah Negara
hukum yang memiliki,mempunyai beberapa bahkan banyak hukum-hukum didalamnya
yang jelah jelas terlihat sebagai Negara yang bahkan sesuai dengan sebuah
ketentuan aturan yang berlaku tentang menjalankan hukum baik berupa
penyidikan,penuntutan ,pemeriksaan,pengadilan,maupun karakter sebagai penegak
hukum pidana di Indonesia, sangat unik dan multi dimensi,disitulah
paradoxnya yang ada sebagai kasus pidana
seperti kasus perkara yang ada dimana-mana,dalam menegakkan hukum terhadap
seorang pelaku sering terjadi pertentangan antara beberapa aturan sebuah hukum
yang berlaku,dan juga berakibat buruk terhadap seseorang yang tidak bersalah
menjadi tuduhan orang yang bersalah,demikian orang yang seharusnya dihukum
tetapi bebas berkliaran dimana-mana.Berbagai pandangan di atas
yang kemudian mengiringnya untuk mengungkapkan epistemologi burhani
dalam berbagai solusi satu-satunya yang
mampu membangun kembali kemajuan tradisi Arab-Islam. Jika akan dikaji dari
keseluruhan maka akan mendapat masalah
dari pemikirannya atau pola pikirnya. Hal hal tersebuat lah terbukti dari banyaknya suatu kritikan atas tawaran model epistemologi yang
telah dibuat al-Jabiri. Karena itu, ketertarikan al-Jabiri dibedakan dengan penalaran islam kotemporer sebagainya
menurut Nasr Hamid Abu Zaid, Muhammad Arkoun, Hassan Hanafi yaitu terdiri pada
cara analisisnya yang fokus pada infrasuktur epistemologi.Sedangkan seorang
ilmuan yang bahkan telah disebutkan ini
hanya mengambil penelitian dengan memadukan berbagai cara kritik yang kotemporer.
Dalam sebuah karya ini akan menjelaskan bagaimana epistemologi yang dibuat oleh
Al-Jabiri dan kecenderungannya dengan
model epistemologi burhani dan bagaimana pengertiannya dalam melihat nalar-Arab
yang menurutnya mengandung konflik yang berpengaruh. Oleh sebab itu, pentingnya
pemikirannya atau nalarnya dibahas dalam suatu
gambaran atas pembacaannya melalui Nalar Arab-Islam.
Abstrack
Many of the problems
that exist in a society that has been avident by a number of people about the
paradox ,Indonesia is a country that has many legal law legal in depth is
clearly visible as a state which is in accordance with the applicable rules of
law run whether in the from of investigation,prosecution,investigation,trial,or
characters as criminal law enforcement in Indonesia very unique and
multidimensional therein paradoxnya existing as criminal cases as crimes
ubiquitous in inforcing the law against a perpeptraton is often a conflict
beteen the applicable legal rules, and also adversely impact the innocent into
the guilty charges being accusation guilty ,similarly ,people who should be
punished but are free to roam everywhere .Some of the views at the top were then mengiringnya to glorify
epistemology Burhani as the only solution that was able to rebuild the progress
of the Arab-Islamic tradition. If examined it will be found to the fundamental
problem of thinking. This is evident from the criticism on epistemology models
offer built al-Jabri. Therefore, pulling al-Jabri compared with other
kotemporer Muslim thinkers such as Nasr Hamid Abu Zaid, Mohammed Arkoun, Hassan
Hanafi is located on analysis models that focus on the building of
epistemology. While the figures mentioned above are only taking the analysis by
mixing various methods of criticism kotemporer.
In
this article I will explain how epistemology built by Al-Jabri and his tendency
towards epistemology Burhani models and how understanding the reading of the
reasoning-Arab which he said contains a fundamental problem. Therefore, it is
important to find an idea discussed his thoughts on reading of the Arab-Islamic
Reason.
Key word :criminal law
enforcement,criminology perspective
A. Pendahuluan
Terdapat
pandangan dalam sepihak penegak hukum kerap kali mengabaikan norma-norma hukum
yang berlaku,yang sebagaimana harus menjadi panutan untuk setiap pandangan penegak
hukum agar tidak melanggar hukum yang telah ditetapkan,misalnya tentang sebuah
keputusan bebas dibenarkan agar dapat mengajukan upaya hukum khasasi yang sudah
sama dan bahkan sesuai dengan pasal 224 kuhp “terhadap keputusan tindak pidana
yang telah disetujui oleh pengadilan selain di mahkamah agung tetapi pada
hakikatnya banyak banyak pandangan atau perspektif penegakkan hukum hukum yang
mengajukan khasasi dan begitu pula disetujui oleh mahkamah agung, Ada beberapa
pengetahuann ,penalaran ,logika,dan bahkan melalui tindakan dalam sebuah
perspektif burani,burhani merupan sesuatu yang jelas dan kuat dalam berbagai
argumentasi,posisi akal sangat sekali dominan terhadap sebuah
pengalaman,pengetahuan yang ada pada sebuah perspektif burani ,perspektif yang
memiliki banyak sekali tangggapan oleh pandangan menusia,baik itu pandanngan
yang benar atau pendangan yang buruk terhadap sesamanya,dalam hal tersebut pula
sebuah pandangan perspektif tentang logika selalu mendasarkan pada pengetahuan
dan akal yang logis untuk mengetahui perkembangan yang sudah pasti ada dalam berbagai
pendangan burani,perspektif burani juga mendasarkan pada penalaran setiap
seseorang untuk dapat mengetahui dan mengerti sebuah konteks untuk mempelajari
telah benar atau tidaknya penalaran dari sinilah mulai muncul perbedaan pandangan
pendapat antara suatu contoh penegakkan hukum untuk menegakkan hukum.dari hal
ini pula mulai ditanamkan pandangan hukum yang bersifat subjektif,yang sudah
pasti ada pada penyidikan atupun penuntutan dan akibat dari keadaan ini yang
membuat masyarakat menjadi korban masalah yang terjadi dalam perspektif
kriminologi,dalam berbagai pandangan seseorang tentang karakteristik tentang
pandangan manusia yang didalamnya ada
banyak sekali tentang beberapa perspektif yang mendorongnya,antara pandangan
lingkungan, perspektif nilai nilai atau moral,pandangan akal dan nurani,pandangan
suatu paradox penegak hukum pidana diindonesia,etimologi perspektif burhani,
B. Epistemologi Burhani
Burhani secara bahasa adalah anggapan
yang kuat dan jelas. dalam berbagai logika, alburhanadalah aktifitas
intelektual untuk menunjukan sesuatu yang berkaitan dengan kebenaran sesuatu
yang sesuai dengan wadahnya melalui berbagai pendekatan dengan beberapa model
yang dimiliki dan yang telah diuji bahkan terbukti secara aksiomatik,burhani
juga memiliki arti yang luas,berbagai aktifitas untuk mengetahuai suatu
proposisi tertentu. untuk mengetahui tentang burhani menggunakan bahhan yang
seperti silogisme,dengan menggunakannya dalam ilmu bahasa arab telah mengacu
atau tertuju pada argument dimana bentuk proposisi, Secara garis besar istilah
silogisme merupakan suatu bentuk anggapan dimana dua proposisi yang dinamakan
sebuah premis , pengetahuan burhani tidaklah bersumber dari sebuah rasio tetapi
melalui objek objek eksternl, maka dari itu dia memiliki tahapan-tahapan yang
ada pada silogisme tentang pengertian bagaimana tahap penyertaan , penalaran,
dan dalam suatu proses abstraksi atas segala proses yang masuk pada pemikiran,
penalaran seseorang, Menurut al-Jabiri sebuah penarikan suatu pemahaman dari
hasil yang sudah diketahui beberapa ketentuan atau syarat-syarat yang sudah
ditanamkan pada penyusunan sebuah premis agar terciptanya suatu alasan yang
logis dan konsekuensinya bersifat sesuai etimologi sebuah model nilai yang
berangkat sebuah dari hati yang
transendental.[1]
Untuk dapatkan sebuah ilmu, epistemologi burhani menggunakan beberapa aturan
silogisme. Dalam bahasa Arab, silogisme diterjemahkan atau diartikan dengan al-qiyas al-jam‟i yang mengacu atau
bersumber pada makna ashal,
mengumpulkan. Secara istilah silogisme merupakan berbagai bentuk argumen
pendapat di mana dalam dua proposisi yang dinamaakan dengan premis, digabungkan
bersama sedemikian rupa agar lebih baik, sehingga sebuah keputusan pasti
menyertai berbagai hal demikian di dalamnya. Namun, karena pengetahuan burhani
tidak murni bersumber pada rasio atau bertumpu pada sebuah kenyataan , tetapi
didasarkan juga atas rasio objek-objek eksternal, maka ia melalui
tahapan-tahapan sebelum dilakukan silogisme yaitu tahap sebuah pengertian
(ma‟qulat) ; tahap sebuah penyertaan (ibarat), dan tahap sebuah penalaran
(tahlili). Berbagai Tahap definisi merupakan proses dimana abstraksi atas
objek-objek eksternal yang masuk ke dalam sebuah pikiran. Menurut al-Jabiri penarikan sebuah
kesimpulan dengan beberapa silogisme harus memenuhi beberapa syarat yaitu:
mengetahui atau mengerti sebagian dari beberapa latar belakang dari sebuah
penyusunan suatu premis, adanya konsistensi sebuah pemikiran yang logis antara
berbagai alasan dengan kesimpulan,
kesimpulan yang telah diambil harus berkarakteristik pasti dan benar, sehingga
tidak mungkin hal demikian menimbulkan
suatu kebenaran atau kepastian lain. Filosof Ibnu Arabidikenal sebagai peletak
tasawuf falsafati yang sebelumnya diajarkan Dzun Nun al-Mishri yang kita kenal
sebagai seseorang contoh untuk kita yang menjadikan kita acuan filosofis yang
berlandaskan pada ungsur ungsur yang terjadi dalam beberapa bidang untuk
memperluas suatu pengetahuan perspektif burhani.[2]
Manusia dapat melakukan reorientasi terhadap suatu pemikitan tentang bagaimana
cara berfikair sesuai dengan apa yang kita mengerti dari imajinasi yang kita
punya untuk merumuskan suatu hal yang terjadi dalam merubah suatu pandangan
menjadi pandangan yang lain, melakukan teorisasi dengan mencontohkan suatu
normalitas suatu ajaran yang ada pada sebuah pemahaman, Dari uraian tersebut
dapat dikatakan bahwa pengetahuan dalam beberapa rumusan hukum yang
berlandaskan dalam suatu tujuan khusus yang dimiliki agar tertanamnya suatu
pemahaman yang telah ada di dalam berbagai
alqur’an.[3]
C. Paradox Dalam Penegakan Hukum Pidana di
Indonesia
Berpendapat
tentang paradoks adalah perlawanan atau
pertentangan dalam menjalankan beberapa hukum-hukum pidana yang sudah terjadi,dan
berbagai fungsi sebagai sebuah perlindungan yang mengartikan atau memaknainya
dengan banyak kepentingan dalam kekhidupan manusia.Tetapi pada dasarnya penegak
hukum dalam melakukan tugas–tugas yang harus dijalankannya tidak sama dengan
paradox,bahkan mungki bertentangan atau berlawanan dengan ketentuan hukum yang sudah ditentukan , paradoks secara
etimologi merupakan pertentangan dari sebuah asaz.[4]Sedangkan
asaz merupakan merupakan sesuatu pemikiran yang mendasar kepada pembentukan
karakter norma,aturan atau norma yang dipergunakan dalam anggapan setiap
penegak hukum,yang terdiri dari berbagai macam aturan aturan yang telah terjadi
dalam uud,aparatur penegak hukum wajib mematuhi semua aturan – aturan hukum.
Yang terdiri dari norma kemanusiaan,norma keadilan,kepatutan,dan norma kejujuran
dalam menegakkan hukum pidana,sering kali dijumpai tentang paradox antara
penegak hukum dengan norma hukum yang ditegakkan, contohnya sebuah kasus
hermanus raipasha di ambon,dituduh membunuh padahal dia tidak pernah melakukan
pembunuhan,omong kosong yang disampaikannya tidak pernah di tanggapi sehingga
pada ahirnya dia di masukkan dalam penjara selama 16 tahun,Dalam kasus
pembunuhan yang sama sebenarnya sudah mengakui.Itu semua contoh yang ada pada
banyak kasus dalam menegakkan hukum yang berlawanan dah bahkan mungkin
menyalahi aturan.[5]
D.Teori Kehendak Manusia
perspektif psikosufistik al-ghazali
Al-ghazali ,karya ini menjadi buku
pedoman penumbuhan sebuah karakter masyarakat santri,dalam kitab ini menegaskan
,semua permasalahan dalam kesedihan jejiwaan seseorang manusia yang disebabkan
karena ketertinggalan tentang kemajuan sebuah teknologi terhadap penunjukan
yang disampain sebagaimana semestimya,penyampaian al-ghzali dalam kitap yang
akan menjadi dasar sebuah temuan permasalahan ini,pembahasan tentang sebuah
kajian yang membentuk kontekstualisasi teks kuno abad pertengahan sebagai
kajian imam al-ghazali,pembahasan kejiwaan seorang manusia dalam bidang suatu
kontek yang modern dengan pengetahuan, Metode interpretasi bertujuan untuk
menyelami horizon data dan karya-karya yang peneliti temukan berdasarkan data
kepustakaan semua berada pada psikologis modern yang menjadikan pengamatan yang
menguatkan sebuah imajinasi iman alghazali yang sudah lama menjadikan suatu
bidang sebuah ilmu psikologi. Dalam perspektif atau pandangan Al-Ghazali kita dapat
membabaca pada sebuah kitab Raudlah
Al-Thalibin Wa ‘Umdah Al-Salikin.[6]
E. Pendidikan Moral Dalam Perspektif Islam
Ketika kita memilih tentang moral maka
nyatalah fungsi hati nurani sangat rumit,hukum alloh memang tidak berubah untuk
selamanya,namun disamping taat kepada hukum-hukum ini mencapai keharmonisan dan
kenyamanan dalam kehidupan “hati nurani “ di dalam kemakrifatan hati nurani
manusia,yaitu tempat yang pasti tersembunyi dalam keberadaan pribadi seorang manusia
sehingga mungkin sangat sulit mengetahui tujuannya melalui penguasaan terhadap
naluri seseorang semacam kekuatan dengan daya pemusnahan.dalam suatu konteks
filsafat, Para filosof warga masyarakat islam meneliti permasalahan kebahagian
dari pandangan teoritis maupun praktis, pembahasan tentang ajaran moral atau
nilai berhubungan erat yang bahkan telah
sesuai dengan etika pandangan umum berfungsi untuk menyampaikan suatu kewajiban
dan hak masyarakat.Pemikiran-pemikiran mereka dalam masalah etika ini sangat
mengutamakan tuntunan moral dalam beretika dalam mencapai fungsi kebahagiaan. dari
pandanganetimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos”
yang mempunyai arti kebiasaan.dengan berbagai pendapat menurut pengrtian atau
pemahaman yang asli,yang dikatakan baik itu yang sesuai dengan kebiyasaan
masyarakat,Kemudian lambat laun
pengertian ini berubah, bahwa prilaku adalah
suatu pengalaman yang mendiskusikan tentang konfliksuatu perbuatan dan etika
seseorang manusia,yang dapat dilihat dari etika seseorang dapat dinilai
baikatau bahkan tidak baik .[7]Etika
atau moral juga sering dinamakan ilmu normative,maka dengan demikian didalamnya
berisi tentang ketentuan kebijakannilai dan beberapa nilai moral yang dapat
kitapergunakan dalam hidup. Sedangkan perspektif praktis menjelaskan
tentang berbagai tindakan-tindakan yang baik atau tidak baiknya dilakukan agar
manusia dapat mencapai kebahagiaan, Etika diartikan sebagai cabang filsafat yangmemahami pandangan-pandangan
dan persoalan atau permasalahan atau yang bersosialisasi dengan banyak masalah yang
dihadapkan pada beberapa nilai nilai dalam perspektif burani dan nilai kesusilaan
dan bahkan kadang-kadang banyak orang menggunakan atau berpandangan tentang filsafat moral,ada juga tentang filsafat etika atau bahkan tentang filsafat
susila.Dengan demikian dapat dikatakan, Orang baik adalah seseorang yang
mempunyai nalar logis dalam mentalnya mereka lah yang mempunyai berbagai nilai
nila dan moral akan dapat merasakan kebahagiaan-kebahagiaan ruhani, etika merupakan penanganan filosofis melalui kewajiban
seorang manusia dan berbagai hal yang
buruk dan baik.Etika adalah sebuah
penyelidikan filsafat dalam bidang moral.Etika atau moral tidak membahas tentang keadaan manusia,
melainkan yang dibahas tentang bagaimana
semestiny seseorang itu berlaku benar.Etika juga diartikan sebagai filsafat
praxis manusia.etika adalah suatu cabang dari aksiologi, merupakan pengalaman
tentang sebuah nilai atau moral, yang dibebankan pada penelusuran dalam
pengertian lain tentang nilaimoral.[8]
F . Perspektif penelitian kuantitatif
Sebuah
hasil yang dilakukan dalam suatu pandangan dalam pendekatan perspektif
fenomenologi,modeldeskriptif,kualitatif
sebagai acuan sebuah tujuan untuk menerangkan dan bahkan memperjelas atau menyampaikan suatu makna atau
pengalaman yang berlandaskan dari beberapa individu.sebuah penelitian ini
dilakukan sesuai dengan kondisi yang sedang
dijalaninya,istilah penelitian kualitatif menurut kirk dan miller
bersumber pada pengamatan suatu kualitatif yang bertentangan dengan pengaamatan
kualitatif,sehingga tidak akan ada batasan dalam menggunakan atau memahami
sesuatu yang dikaji,creswell mengatakan bahwa,pendekatan fenomenologi yang
menghambat beberapa penilaian tentang situasi yang sesuai sampai ditemukannya
landasan tertentu.[9]Penelitian
melakukan suatu analisis data yang merupakan upaya mencari dan mengatur suatu
secara terperinci menggunakan catatan hasil observasi,wawancara,saat sebuah
wawancara dilakukan penelitian terhadap tanggapan yang diwawancarai apabila
tanggapan analisa belum mencapai criteria yang ditentukan sebuah pandangan tentang
penelitian burani,maka penelitian akan mempertanyakan dan memperbaiki sampai
tahap tahap yang akan di anggap benar atau sudah memenuhi hasil yang memuaskan.[10]
G . krisis
lingkungan hidup dalam perspektif al-qur’an
Lingkungan adalah keseluruhan suatu
organisme yang berupa benda benda mati atau hidup,ilmu yang mempelajari suatu
hubungan timbale balik antara kehidupan mahluk hidup dengan sesamanya,pada suatu
dasar ekologi yaitu Apabila konsep ini hanya difahami secara parsial, akan
mengetahui dan mengerti suatu prinsip bagaimana alam makarya,suatu jawaban dari
sebuah pertanyaan tentang abstrak dan disimpulkan melalui berbagai ekologi yang
disebutkan dalam berbagai asas dasar ekologi dorongan
moral terhadap pelestarian lingkunganseprti
kebanyakan masyarakat ekologi teoristis mengakui akan adanya lingkungan pada
dasarnya mencangkup semua kehidupan suatu organism pengeloa dalam masyarakat
lingkungan,seperti masyarakat yang cenderung memperkecil pembicaraan
lingkungan,suatu lingkungan yang akan masuk dalam berbagai konsep lingkungan
dalam perspektif lingkungan,pengertian suatu lingkungan kehidupan manusia aka
nada dalam suatu jenis yang hanya menentu dalam sebuah pengertian yang luas dan
umum.[11]
Secara historis, semenjak terjadinya abad 18 hingga kini telah kita kenal ada
dua mazhab pembaruan yang sudah didengar Barat, yaitu fundamentalis dan
modernis. Kelompok pertama yang telah memasukkan beberapa aliran atau sebuah
pemahaman pengrtian, seperti Wahhâbîyah dan Salâfîyah yang pada awalnya atau
pada dasarnya menentang Barat dalam rangka menciptakan masyarakat yang berdasar
sebuah hukum Ilahi asli. Namun, setelah tahun 1950 sebuah aliran yang bermarkas
di Saudi Arabia ini, meskipun masih berpegangan erat dengan Wahhâbîyah, mulai
menggunakan industrialisasi besar-besaran tanpa dukungan dari efek samping
iptek Barat yang berhubungan dengan alam sebagaimana dengan ajaran yang
didapatkan dari agama islam. Kelompok kedua, modernis, sesuai dengan namanya
kelompok ini membela mati-matian dan bahkan mensakralkan kebudayaan Barat yang
telah diyakini tanpa cacat, seperti yang terjadi di Turki, Mesir, India, Iran
(Persi), dan yang lain. Kedua kelompok tersebut pada dasarnya samasama tidak
mempunyai sebuah pemahaman dan sebuah nilai yang secara terinci terhadap sebuah
aplikari dari barat, sehingga diterimanya mentah-mentah iptek tersebut sejak
awal, seperti Turki maupun di Saudi Arabia dengan dalih mengejar ketinggalan
dalam berbagai bidang, khususnya politik, budaya, dan ekonomi. Pada tingkat
dasar operasional, dalam dunia lebih berhasil menghindari suatu krisis
lingkungan hidup, meskipun pada dasar tingkatan konsepsi religius tampak jelas
sebuah sikap positif dan ramah yang Islami terhadap alam. Hal tersebut karena
dominasi Barat terhadap Timur yang tidak saja mengakibatkan munculnya sebuah
dominasi ekonomi dan pengadopsian teknologi kecanggihan Barat kelas pinggiran
ke dunia Islam, tetapi juga mendorong atau menuntun banyak negara yang
mayoritas kebanyakan orang dalam agama Islam untuk menyingkirkan sebagian besar
ajaran Islam, khususnya ajaran yang melestarikan lingkungan hidup dengan ajaran
dan hukum Barat sekuler yang tidak memperdulikan sama sekali dengan perusakan
alam. Implikasinya masalah krisis lingkungan kini telah menjadi sebuah isu didunia yang perlu mendapat perhatian
khusus dan penanganan secara global pula sifatnya. Di sinilah saat yang tepat
bagi setiap dunia Islam untuk mengekspos atau mengkafer dan menghadirkan
tradisi intelektual kekayaan Islam yang
kaya dengan metode penanggulangan krisis lingkungan, agar Barat bisa menyadari
bahwa Islam didalamnya memiliki kearifan tersendiri terhadap alam yang sedang
sekarat. Tradisi kearifannya tersebut perlu dapat diikutkan dalam sebuah
teologi lingkungan yang disusun bersama oleh Barat dan Timur,Oleh karena
itu,jika ilmu lingkungan hidup sudah berada dalam suatu ruang lingkup untuk
menunjukkan pada suatu lingkungan jenis tertentu yang termasuk dalam pengertian
umum tentang lingkungan,Pada tingkat
operasional,maka pemaknaan sebuah masyarakat tentang
perspektif lingkungan akan berpengaruh pada bagaimana cara masyarakat dalam
mengelola dan mengaplikasikan suatu prinsip yang mendasarkan pada lingkungan
itu sendiri,bahkan dalam ilmu lingkungan menjadikan sebuah ilmu terapan yang
patut dihargai.[12]
H. Penalaran
Moral Remaja Perempuan Ditinjau Dari Konformitas Dan Lingkungan Tempat
Tinggal
Penalaran adalah sebuah proses berfikir yang
bertolak dari sebuah pengamatan indra yang menghasilkan dari sejumlah atau
berbagai konsep,berdasarkan pengliatan yang akan terbentuk melalui sebuah
proposisi yang sejenis,disisi lain dalam moral remaja ini bahkan menjadikan menjadikan
kenakalan-kenakalan remaja diperhatikan sehingga menjadikan pergaulan yang
bebas,bahkan berdasarkan proposisi yang diketahui atau dianggap benar,banyak
orang yang menyimpulkannya proses nalar,macam –macam penalaran ada dua
:(1)penalaran induktif ,(2) penalaran deduktif,konsep dalam logika untuk menyatakan
bahwa satu valisitas sebuah argumen,yakni hubungan antara kesimpulan dan bukti
yang telah dikira-kira,penalaran juga suatu aktivitas pemikiran untuk
mewujudkan apa yang telah di bayangkan atau di inginkannya,dalam kehidupan
remaja banyak sekali tantangan yang diperlukan pada setiap perilaku atau nalar
yang sering kali atau kerap kali menjadi suatu pemikiran bertolak blakang pada
pengertian yang sudah dimiliki manusia akan adanya sesuatu yang nyata benar
atau sesuatu yang memang salah,sebagai seorang remaja telah mengalami
pengalaman - pengalaman yang pernah
dialaminya sehingga menjadikan remaja tersebut moral yang harus ditanamkan pada
dirinya,yang berhubungan pula dengan lingkungan,sekolah maupun teman
sepergaulan.[13]
I . ilmu pengetahuan dalam islam(perspektif
filosofis-historis)
Kata dari sebuah bahasa arab yang
berarti ilm (‘alima-ya’lamu-‘ilm),yang berarti pengetahuan (al-ma’rifah)Al-burhani yaitu seatu pemikiran dari berbagai
kebenaran yang menggunakan suatu penalaran bahkan juga menggunakan pengetahuan
yang sangat menetapkan kebenaran sesuatu melalui penalaran dengan mengaitkan
memalui pengetahuan yang benar,sebutan tahap sistem pengetahuan filosofis
burhani sangat berbeda dengan suatu metode pemikiran tertentu ,yang tidak
berpengaruh pada suatu sistem pengetahuan lain, Besarnya perhatian Islam
terhadap beberapa pengetahuan yang
mengajarkan kita untuk berbuat yang lebih baik lagi dari sebelumnya ilmu
pengetahuan yang menarik perhatian Franz
Rosenthal, seorang orientalis, suatu yang tertunjuk pada suatu hal sebuah
etimologis yang mendapatkan sumber dari al-qur’an dan didalmnya banyaknya ayat ayat yang berbicara mengenai masalah ini bahkan
membicarakan tentang pengetahuan yang berbeda dengan metode metode dalam suatu
pemikiran tersebut.[14]Karena
sebab itu, suatu hubungan antara
pengetahuandan suatu agama akan mengguanakan suatu relasi yang harmoni dan
bahkan akan berkembang dan tumbuh sebagai suatu ajaran yang berlandasan pada
agama yang banyak sekali memiliki suatu peradaban tentang islam yang
berdampingan sekaligus dengan ulama.[15]
J. Integrasi
Pendidikan Karakter Dalam Perspektif Pembelajaran Sekolah Dasar
Karakter
suatu kondisi dimana sifat dan cirri khasnya ada,karakter sesuatu yang tersirat
dalam pikiran yang dibentuk secara tetap dalam sebuah tindakan,yakni dikatakan
oleh Helen g.douglas.hal ini diperkuat oleh muclas samani yang menyatakan bahwa
:karakter dapat diartikan sebagai sebuah nilai dasar untuk mewujudkan pribadi
seseorang,terbentuk karena hereditas mempengaruhi lingkungan.karakter adalah
menghilangnya sebuah nilai-nilai yang selayaknya dipegang kuat dalam hidup
sehari-hari sehingga sebuh perilakunya yang menyimpang dari sebuah nilai-nilai
pada masyarakat.[16]krisis
karakter yaitu permasalahan yang sensitive,karena mengikutsertakan sendi sendi
suatu kehidupan bermasyarakat bernegara sehingga bahkan akann tumbuh menjadi
lemah,telah terjadinya sebuah krisis karakter hamper dalam semua lapangan
kehidupan dalam berbagai tahap usia.sebuah krisis karakter yang mudah
dipengaruhi oleh factor individu maupun
mempengaruhi berbagai urutansosial yang sudah ada didalam diri seseorang
secara fungsional ataupun terpengaruh karakter karakter individu,
pendidikan merupakan usaha yang benar dan tersusun rapi untuk menjadikan sesuatu proses pengetahuan
agar yang dididik mampu menjadikan kecerdasan,kepribadian,ahlakperan
yang penting dalam adanya krisis karakter dalam masyarakat merupakan peran
struktur sosial.[17]
K .Konsep Bisnis Manajemen Islami Perspektif
Al-Qur’an
Bisnis
iyalah sebuah istilah untuk menerangkan semua aktivitas berbagai barang atau
jasa yang telah dihasilkan,secara umum bisnis dimaknai dengan kegiatan yang
mungkin dilakukan oleh sebagian manusia untuk menghasilkan penghasilan atau
pendapat suatu rezeki untuk memenuhi beberapa kebutuhan sehari hari orang
tersebut dengan cara mengelola sumberdaya ekonomi,yang meliputi berbagai
struktur,seperti halnya struktur pertanian,indukstri,jasa,perdagangan yang
lebih khas untuk memaknai berbagai bisnis dalam islam sebagai pertukaran yang
saling untung dan mendapat manfaat antara berbagai barang,jasa,pendapat anoraga
dan soegiastuti,bisnis mempunyai arti dasar sebagai pandangan straup dan atner, adalah suatu organisasi
yang menjalankan sebuah aktivitas produksi dan penjualan barang,jasa yang
diinginkan oleh berbagai konsumen untuk mendapatkan profit,namun telah dibatasi
dengan cara memperolehan hartanya yang
sudah ada aturan halal dan haram.[18]usaha dalam berbagai macam contoh
akan terjadidimanapun dan pada saat kapanpun
kehidupan manusia setiap hari. manajemen
mempunyai beberapa kegunaan untuk capai suatu tujuan. para ilmuan
mempunyai beragam pendapat tentang
sebuah fungsi-fungsi manajemen atau juga sering dinamakan dengan unsur-unsur
manajemen
namun berbagai beentuk sebuah aktifitas yang berhubungn dengan bisnis dari
berbagai macam kebutuhan,seperti,makan,minum,pakaiyan,sepeda,mobil,motor,kebutuhan
rumah tangga yang menjadi sebuah prodak dihasilkan melalui proses produksi,
distribusi, jual, dan beli. Inilah yang disebut denngan aktivitas ekonomi atau
bisnis. Uang yang dibelikan sebagai bentuk produk banyak yang derasal dari
sebuah kekerjaan suatu bisnis ,Dalam kamus Bahasa dan sastra Indonesia, sebuah
bisnis dapat dimaknai dengan usaha pergagangan ,komersial,di bidang usaha.
Dalam berbagai dunia bisnis banyak mengalami suatu perkembangan dan berbagai sifat kompleks, dan
perlu banyak waktu yangsudah sesuai relative lama bagi beberapa orang yang
ingin mempelajarinya serta mempraktekanya sampai dengan tahap berhasil.[19]
l.Hubungan Antara Religiusitas Dengan MoralitasPada Remaja Di Madrasah
Aliyah (Ma)
Hukum yakni bagian dari salah satu
sistem yang mengajaran tentang moral pembelajaran moral adalah berbagai prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah nilai yang terdapat dari
berbagai agama,ideology,filsafat dan tradisi
masyarakat.pada pola hubungan sebuah hukum dan moral seperti yang ada dalam
beberapa moral agama yang bahkan dimana hukum agama yakni bagian dari salah
satu dari moral agama,aspek lain mengaajaran ilmu agama
meliputi,teknologi,pribadatan,akhlak,politik dan ekonomi dengan
berikut,hukum-hukum yang bersumber pada ilmu agama yakni bagian dari sumber
salah satu ajaran moral agama,perjanjian lama dikembangakan oleh rabbi-rabbi
yahudi yang menjadi ide hukum actual dan
kontekstual yang dinamakan dengan hukum talmud.hukum talmud itu dijadikan dalam
dua kitab,babylonia talmud dan jerussalem talmud. sebuah analisis awal dalam
pengamatan ini yaitu sesuatu pengujian masyarakat meliputi uji normal berbagai
sebaran beberapa data dan uji linier sebuah pola hubungan tentang suatu moral
dan hukum yang ditetapkan dalam berbagai salah satu ajaran moral agama, yang
berakibatnya pada gagasan –gagasan hukum dalam agama yang kurang berkembang dan
berpengaruh dengan pemikiran-pemikiran sebuah hukum pasti dan dalam kebijakan
untuk membentuk sebuah hukum.[20]
M.Pengembangan Epistemology Hukum Perspektif Burani Pertumbuhan
dan perkembangan
Dalam sebuah metode integrasi yang
dianggap dan di kira.tasawuf falsafi menerangkan bagaimana tentanng adanya suatu hukum yang rasioanl yang
mempunyai anggpan sebagai suatu misteri dalam berbagai cara untuk meraih
citacitanya,upaya yang dilakukan atau bahkan diperbuat untuk menirukan atau
mencontoh para nabi yang bahkan mempunyai gelar habibbulloh ,menurut lukhman
hakim,al-ghazali lah yang dikenal sebagai tokoh tasawuf akhlaqi dengan sebuah
karya yang sanggat menumental bahkan tidak disetujui untuk adanya pemahaman
pemahanmanya sehingga membuat nya mengarahkan kepada imanesi yang membuat suatu
hubungan antara manusia atau berbagai kalangan dengan yang dianutnya atau
dengan yang di percayainya adanya tuhan,tasawuf falsafi dikenal sebagai sebuah metode
yang memadukan antara olah spiritual dan filusuf didalam spiritual in tlah
banyak mengandung ungsur khasanah – khasanah
intektual islam yang terjadi di berbagai daerah,seperti halnya yang terjadi di
timur ,seperti di Indonesia ataupun dimasyarakat barat yang memiliki banyak
hubungan hunbungan antara sain dan teknologi yang dapat terlihat dari segi panglihatan
banyak orang.[21]dan
bahkan dalam perkembangan hukumhukum perspektif burani sangat berpengaruh besar
bagi setiap masyarakat yang sangat awam dengan sebuah pandangan pandangan
tentang ilmuan yang berlandaskan pada sebuah nilai,pandangan seseoorang bahkan
lebih terlihat pada garis besar sebuah acuan yang tidak mendasar pada suatu
perspektif burani,yang memuat nilai yang logis bahkan juga belum memuat tentang
ungsur-ungsur yang terjadi di dalamnya.Menurut Satjipto Rahardjo mengenai
sebuah pandangan yang berlandaskan pada kecerdasan spiritual sangat unik untuk
di teliti hukum dalam tujuan untuk menempatkan hukum pada hakikatnya dan menjadikan
hukum dapat memiliki suatu kebanggaan bagi Manusia perlu spiritualquotient karena dalam hal tersebut
manusia perlu mengakui adanya tuhannya dah bahkan harus tahu bagaiman manusia
bisa memiliki pandangan tentang perspektif burhani dan bahkan memiliki ilmu
yang luas tentang itu.[22]Pergantian
paradigmadalam berbagai pengetahuan tentang luar dari mekanik ke sebuah pendapat suatu teori kuantum yang lebih menjadi komplek,memberikan pembelajaran yang sangat
signifikandan tidak akan cukup hanya dengan menggunakan sebuah pendekan utuk digunakan
dalam sebuah mekanik-positivistik analitis,telah kita ketahui bahw dengan
demikian adanya secara garis besar disimpulkan kebenaran tentang kompleksitas
suatu hukum tidak muncul karena tidak adanya reduksi menjadi institusi yang
lebih dari sebelunya,bahkan yang lebih sederhana, Kebenaaran anthropologi,
managerial, ekonomi,sosiologi, managerial dan lain-lain tidak harus ditunjukkan.
Batas antara oderdan disorde dilihat seara hitam putih.[23]
N. Pandangan Logika Terhadap Suatu Perspektif Burani
Logikayaitu
bagian dari filsafat yang membicarakan hakikat tentang ketepatan
berpengetahuan. tepap belum tentu benar tetapi benar selalu mempunyai dasar
yang tepat bahkan logikan pun tidak pernah mempersoalkan sesuatu yang
dinggapnya benar tentang sesuatu yang dipikirkan,tetapi membatasi dirinya untuk
mempunyai ketetapan yang memiliki susunan yang berfikir menyangkut pengetahuan,suatu
pengetahuan logika juaga mempelajari tentang bagaimana kita berfikir secara
singkat dan bahkan teratur,suatu pengetahuan yang mencacu pada suatu yang
mempunyai kemampuan rasional untuk mengetahui ,dan berusaha untuk dapat
mewujudkan apa yang telah diinginkan dari sebuah ide yang terjadi pada pikiran
seseorang,logika juga memiliki kemampuan
yang sangat didasarkan dari berbagai bidang tertentu,memalui kemampuan
pikirang yang baik dan mungkin dapat mendukung adanya penalaran logika yang
sangat baik,dalam logika banyak sekali terdapat ide ide penalaran yang muncul secara tiba tiba
tetapi bisa menjadikan dasar yang membuat penalaran seseorang atau menjadikan
logikan seseorang menjadi maju dan berkembang secara signifikan,terhadap
perspektif atau pendangan seseorang,banyak sekali pandangann orang yang bahkan
tidak mengakui adanya penalaran suatu logika yang mmenjadikan sebuah ideide itu
muncul dengan sendirinya, dalam hal tersebut perlu sekali diperhatikan agar
dapat di atasi atau di perbaiki oleh setiap pandangan seseorang tersebut,agar
tidak lagi berpandangann tentang
penalaran logika seseorang tidak berimajinasi atau tidak mendapatkan suatu hal ide
yang mendukung di dalamnya.[24]
Bahkan
logika dan penalaran yanngg membuat perkembangan otak seseorang menjadi
berkembang melalui berbagai tahap,agar dapat menjadi penalaran yang sesuai
dengan apa yang ingin seseorang untuk
berpandapat tentang logika yang dimiliki,logika juga berpengaruh besar adanya
suatu penalaran yang sangat logis untuk dapat mengetahui suatu pengetahuan yang
seberapa besarnya mampu menjadikan pemikiran yang berkembang dengan sesuai dan
bahkan tau bagaimana suatu pemikiran yang logi bisa mapu menjadikan suatu
pemahaman yang mempunyai knilai jula yang sangat tinggi ,dalam kehidupan sehari
hari logika telah dipakai untuk menentukan hal-hal yang menjadi acuan landasan pemikiran yang
logis,seperti halnya pada saat seseorang menentukkan memilih barang yang satu
dengann yang lain bahkan harus memiliki insting yang kuat atau menggunakan
logika yang logis untuk memilihnya,karena dengan penalaran mana yang akan dia
pilih dengan apa saja yang dapat dipergunakan atau mungkin barang tersebut
memiliki kemampuan atau dapat dipergunakan kebutuhannya atau tidak,logika harus
memiliki insting untuk memperkuat pemikiran penalaran yang logis.[25]
O.Konsep Ruh Dalam Perspektif Psikologi Pendidikan
Barat Dan Islam
Ada
beberapa prinsip yang ada dalam etimologi ini yaitu,prinsip kausalitas di dalam
alam ini banyak hukum yang menyebutkan bahwa segala sesuatu ada banyak sebab
dan akibatnyabahkan banyak orang berpendapat mengenai prinsip prinsip yang ada
dalam pendidikan yang beracuan pada prinsip kausalitas ,ada juga etimologi
kepastian yang berarti bahwa segala sesuatu pasti dapat dicerna dan dipahami karena
jika hanya bersifat terbalik maka tidak akanada yang tau bahwa suatu ajaran
pendidikan kausalitas mempengaruhi adanya suatu hukum menjadi dasar berbagai
rasionalitas oleh akal setiap manusia,ada juga kesamaan antara hukum akal dengan hukum alam yang
mempunyai suatu metode tersendiri dari berbagai metode yng telah timbul dari
kalangan masyarakat,bahkan sudah menjadikan bagian dari perbandingan suatu
pemikiran yang memiliki beberapa argument untuk dapat menemukan suatu alasan yang
logis dalam pendekatan suatu buehani yang sudah tertanamkan suatu realitas
suatu konteks filosofi ,dan bahkan etimologi yang bersumberkan pada burhani ini
dapat kita ketahui bahwa pada dasarnya menjadikan suatu pemahaman yang cukup
baikn dan mudah sangat mudah untuk dipahami dan akan lebih menjadikan suatu
pandangan yang lebih baik untuk kedepanya suatu saat nanti.[26]
P. Hakikat
Manusia Menurut Pandangan Islam Dan Barat
Hakikat
adalah sebuah keyword dimengerti terlebih dahulu apabila kita ingin mengerti atau memahami
tentang suatu pemahaman pendidikan. untuk itu kita perlu mengetahui secara lebih detai atau rinci tentang bagaimana
dan bahkan seberapa besar suatu pandanganyang dilakukan untuk manjadikan
dirinya sebagai hakikat atau perspektif mengenai hakikat manusia,pandangan
tentang beberapa hal-hal yang mendasarkan kita pada sebuah psikoanalitik dalam dalam
berbagai pengertian dan perwujudtan dari beberapa mungkin bahkan menjadikan
pemahaman tentang psikoanlitik yang lebih diketahui dari pandangan manusia, pandangan
psikoanalitik diyakini bahwa pada dasarnya psikoanalitik ini yang membauat kita
lebih mengetahui tentang bagaiman kita dalam merencanakan hal terjadi dalam
psikoanalitik dan Bahkan pada hakikatnya
manusia didorong untuk lebih bersifat instingtif,dari hal tersenutlah yang
menjadikan banyak pandangan manusia untuk menjadikannya acuan jadi yang lebih
baik dari sebelumnya,manusia didukung dengan adanya kekuatan psikologis yang
menjadikannya menjadi lebih terkontrol. pandangan humanistic para humanis
menyatakan bahwa seseorang memiliki sebuah acuan besar dalam kehidupan ,acuan
yang mendasarkan dirinya untuk dapatkan suatu hal yang positif yang bermakna
besar dan bahkan bisa mendapatkan pemikiran yang rasional dalam berbagai hal
dan acun yang ingin dicapainya,dan akan mendapatkan tujuan yang sesuai yang
positif dalam dirinya.[27]
Q Simpulan
Ada beberapa
pengetahuann ,penalaran ,logika,dan bahkan melalui tindakan dalam sebuah
perspektif burani,burhani merupan sesuatu yang jelas dan kuat dalam berbagai
argumentasi,posisi akal sangat sekali dominan terhadap sebuah
pengalaman,pengetahuan yang ada pada sebuah perspektif burani ,perspektif yang
memiliki banyak sekali tangggapan oleh pandangan menusia,baik itu pandanngan
yang benar atau pendangan yang buruk terhadap sesamanya,dalam hal tersebut pula
sebuah pandangan perspektif tentang logika selalu mendasarkan pada pengetahuan
dan akal yang logis untuk mengetahui perkembangan yang telah terjadi dalam
perspektif burani ,perspektif burani juga mendasarkan pada penalaran setiap
seseorang untuk dapat mengerti dan memahami sebuah konteks untuk mengenali
telah benar atau tidaknya penalaran.terdapat bermacam macam pengetahuan tentang
persektif manusia,dalam burhani juga memiliki prinsip-prinsip dasar
perspektif,hubungan antara moral,etimologi yang berperanan dalam perspektif
burhani,perspektif hubungan antara nalar dan nilai,perspektif tentang
paradok,konsep-konsep dalam perspektif,perspektif teori kehendak,perspektif
lingkungan,filosofis burhani,krisisnya karakter burhani ,di dalamnya terdapat
berbagai anggapan tentang perspektif,yang berlandaskan pada sebuah acuan
karakteristik perspektif burhani dalam pandangan manusia,garis besarnya yaitu
perspektif burani memiliki banyak sekali anggapan atau argument argument di
dalamnya.Epistimologi
ilmu hukum transendental menenegaskan pada sebuah pendekatan integrasi antara berbagai
sains dan value dalam bererapa bentuk dan pandangan.Dalam hal ini, pengetahuan
hukum transendental bukan hanya ada pada kebenaran pada taraf haq alyakin tetapi
juga berlandaskan kebenaran yang dapat diperoleh dengan berbagai kemampuan manusia melalui perenungan, pemikiranyang
berkembangnya sangat di dalam banyak masyarakat. seseorang menggali, mengelola
dan menjelaskan ilmu dengan tujuan untuk ilmu Pengembangan tetapi juga untuk
berbagai kebijakan, kemaslahatan
masyarakat luas, dengan ridha, dan kasih sayang Allah. Epistimologi pengetahuan
hukum transendental hanya bisa dimengerti dengan bersamanya holistik yang
melihat seseorang dan kehidupannya dalam wujud yang utuh, tidak bersifat materi
tetapi ruhaniyah (inmateral).Epistimologi pengetahuan
hukum transendental semata diburu dalam berbagai rangka menelusuri kebenaran
hukum yang hakiki dan justifikasinya dilakukan demi keadilan berdasar kuasa
Allah, Maha Kuasa, penentu kehidupan
bagi manusia.[.]
Referensi
Absori, “Epistimologi Ilmu Hukum
Transendental dan Implementasinya dalam Pengembangan Program Doktor Ilmu
Hukum”, Jurnal Profetika, vol. 15, no. 1, 2014, pp. 84–5.
Achmad,
Ubaidillah, “Teori Kehendak Manusia Perspektif Psikosufistik al-Ghazali”, KONSELING
RELIGI, vol. 6, no. 2, 2016, pp. 253–276.
Afandi, Rifki, “Integrasi Pendidikan
Karakter dalam Pembelajaran IPS di Sekolah Dasar”, PEDAGOGIA, vol. 1,
no. 1, 2016, pp. 85–98.
Ediwarman, “Paradox Penegakan Hukum
Pidana Dalam Perspektif Dalam Kriminologi Di Indonesia”, Jurnal Kriminologi
Indonesia, vol. 8, no. 1, 2012, pp. 1–2.
----, “paradox penegakan hukum pidana
dalam perspektif dalam kriminologi di indonesia”, Jurnal Kriminologi
Indonesia, vol. 8, no. 1.
Kertayasa, I. Nyoman, “Pandangan Logika
Terhadap Suatu Perspektif Burani”, WIDYATECH Jurnal Sains dan Teknologi,
vol. 10, no. 3, 2011, pp. 4–5.
Khasinah, Siti, “Jurnal Ilmiah
Didaktika”, Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA Februari, vol. 13, no. 2, 2013, pp.
296–317.
Kosim, Mohammad, “Ilmu Pengetahuan Dalam
Islam (Perspektif Filosofis-Historis)”, Tadrîs, vol. 3, no. 2, 2008, pp.
2–4.
Makiah, Zulpa, “Epistemologi Bayani,
Burhani dan Irfani dalam memperoleh Pengetahuan tentang Mashlahah”, Syariah
Jurnal Ilmu Hukum, vol. 14, no. 2, 2015,
http://jurnal.iain-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/217, accessed
2 Nov 2016.
Mukhoyyaroh,
Tatik, “Penalaran Moral Remaja Ditinjau Dari Konformitas Dan Tempat Ttinggal”, JURNAL
PENELITIAN PSIKOLOGI, vol. 3, no. 1, 2012, pp. 355–66.
Mustain, “Etika Dan Ajaran Moral
Filsafat Islam: Pemikiran Para Filosof Muslim Tentang Kebahagiaan”, Ulumuna
Jurnal Studi Keislaman, vol. 17, no. 1.
Rahmat, Pupu
Saiful, “Penelitian Kualitatif”, EQUILIBRIUM, vol. 5, no. 9, 2009, pp.
1–8.
Reza, Iredho Fani, “Hubungan Antara
Religiusitas dengan Moralitas pada Remaja di Madrasah Aliyah (MA)”, HUMANITAS
(Jurnal Psikologi Indonesia), vol. 10, no. 2, 2013, pp. 45–58.
Samad, Sri Astuti A., “Konsep Ruh dalam
Perspektif Psikologi Pendidikan Barat dan Islam”, FENOMENA, vol. 7, no.
2, 2015, pp. 221–234.
Zainarti, “Konsep Bisnis Manajemen
Islami Perspektif Al-Qur’an”, Jurnal Iqra’, vol. 8, no. 1, 2014, pp.
2–3.
Zuhdi, Achmad Cholil, “Krisis Lingkungan
Hidup dalam Perspektif al-Qur’an”, MUTAWATIR, vol. 2, no. 2, 2015, pp.
140–162.
[1]Zulpa Makiah, “Epistemologi
Bayani, Burhani dan Irfani dalam memperoleh Pengetahuan tentang Mashlahah”, Syariah Jurnal Ilmu Hukum, vol. 14,
no. 2 (2015), http://jurnal.iain-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/217,
accessed 2 Nov 2016.
[2]Ibid.
[3]Ibid.
[4]Ediwarman, “Paradox Penegakan
Hukum Pidana Dalam Perspektif Dalam Kriminologi Di Indonesia”, Jurnal Kriminologi Indonesia, vol. 8,
no. 1 (2012), pp. 1–2.
[5]Ediwarman, “paradox penegakan
hukum pidana dalam perspektif dalam kriminologi di indonesia”, Jurnal Kriminologi Indonesia, vol. 8,
no. 1.
[6]Ubaidillah Achmad, “Teori
KehendaK Manusia PersPeKTif PsiKosufisTiK al-Ghazali”, KONSELING RELIGI, vol. 6, no. 2 (2016), pp. 253–276.
[7]Mustain, “Etika Dan Ajaran Moral
Filsafat Islam: Pemikiran Para Filosof Muslim Tentang Kebahagiaan”, Ulumuna Jurnal Studi Keislaman, vol.
17, no. 1.
[8]Ibid.
[9]Pupu Saiful Rahmat, “Penelitian
Kualitatif”, Equilibrium, Vol.
5, No. 9 (2009), Pp. 1–8.
[10]Ibid.
[11]Achmad Cholil Zuhdi, “Krisis
Lingkungan Hidup dalam Perspektif al-Qur’an”, MUTAWATIR, vol. 2, no. 2 (2015), pp. 140–162.
[12]Ibid.
[13]tatik Mukhoyyaroh, “Penalaran
Moral Remaja Ditinjau Dari Konformitas Dan Tempat Ttinggal”, Jurnal Penelitian Psikologi, vol. 3,
no. 1 (2012), pp. 355–66.
[14]Mohammad Kosim, “Ilmu Pengetahuan
Dalam Islam (Perspektif Filosofis-Historis)”, Tadrîs, vol. 3, no. 2 (2008), pp. 2–4.
[15]Ibid.
[16]Rifki Afandi, “Integrasi
Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran IPS di Sekolah Dasar”, PEDAGOGIA, vol. 1, no. 1 (2016), pp.
85–98.
[17]Ibid.
[18]Zainarti, “Konsep Bisnis
Manajemen Islami Perspektif Al-Qur’an”, Jurnal
Iqra’, vol. 8, no. 1 (2014), pp. 2–3.
[19]Ibid.
[20]Iredho Fani Reza, “Hubungan
Antara Religiusitas dengan Moralitas pada Remaja di Madrasah Aliyah (MA)”, HUMANITAS (Jurnal Psikologi Indonesia),
vol. 10, no. 2 (2013), pp. 45–58.
[21]Absori, “Epistimologi Ilmu Hukum
Transendental dan Implementasinya dalam Pengembangan Program Doktor Ilmu
Hukum”, Jurnal Profetika, vol.
15, no. 1 (2014), pp. 84–5.
[22]Ibid.
[23]Ibid.
[24]I. Nyoman Kertayasa, “Pandangan
Logika Terhadap Suatu Perspektif Burani”, WIDYATECH Jurnal Sains dan Teknologi, vol. 10, no. 3 (2011), pp.
4–5.
[25]Ibid.
[26]Sri Astuti A. Samad, “Konsep Ruh
dalam Perspektif Psikologi Pendidikan Barat dan Islam”, FENOMENA, vol. 7, no. 2 (2015), pp. 221–234.
[27]Siti Khasinah, “Jurnal Ilmiah
Didaktika”, Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA
Februari, vol. 13, no. 2 (2013), pp. 296–317.
Komentar
Posting Komentar