ARTIKEL KARAKTRISTIK PERSPEKTIF BURANI DALAM PANDANGAN MANUSIA



KARAKTRISTIK PERSPEKTIF BURANI DALAM PANDANGAN MANUSIA

                                                                               
Zulfanisa Damayanti
Sekolah Tinggi Agama Islam Negri Jurai Siwo Metro


Abstrak
Banyak masalah yang telah bahkan banyak sekali sudah terjadi dalam masyarakat yang telah terlihat jelas oleh sejumlah masyarakat tentang paradox indonesia adalah Negara hukum yang memiliki,mempunyai beberapa bahkan banyak hukum-hukum didalamnya yang jelah jelas terlihat sebagai Negara yang bahkan sesuai dengan sebuah ketentuan aturan yang berlaku tentang menjalankan hukum baik berupa penyidikan,penuntutan ,pemeriksaan,pengadilan,maupun karakter sebagai penegak hukum pidana di Indonesia, sangat unik dan multi dimensi,disitulah paradoxnya  yang ada sebagai kasus pidana seperti kasus perkara yang ada dimana-mana,dalam menegakkan hukum terhadap seorang pelaku sering terjadi pertentangan antara beberapa aturan sebuah hukum yang berlaku,dan juga berakibat buruk terhadap seseorang yang tidak bersalah menjadi tuduhan orang yang bersalah,demikian orang yang seharusnya dihukum tetapi bebas berkliaran dimana-mana.Berbagai pandangan di atas  yang kemudian mengiringnya untuk mengungkapkan epistemologi burhani dalam berbagai  solusi satu-satunya yang mampu membangun kembali kemajuan tradisi Arab-Islam. Jika akan dikaji dari keseluruhan maka akan mendapat  masalah dari pemikirannya atau pola pikirnya. Hal hal tersebuat lah  terbukti dari banyaknya suatu  kritikan atas tawaran model epistemologi yang telah dibuat al-Jabiri. Karena itu, ketertarikan al-Jabiri dibedakan  dengan penalaran islam kotemporer sebagainya menurut Nasr Hamid Abu Zaid, Muhammad Arkoun, Hassan Hanafi yaitu terdiri pada cara analisisnya yang fokus pada infrasuktur epistemologi.Sedangkan seorang ilmuan  yang bahkan telah disebutkan ini hanya mengambil penelitian dengan memadukan berbagai cara kritik yang kotemporer. Dalam sebuah karya ini akan menjelaskan bagaimana epistemologi yang dibuat oleh Al-Jabiri dan  kecenderungannya dengan model epistemologi burhani dan bagaimana pengertiannya dalam melihat nalar-Arab yang menurutnya mengandung konflik yang berpengaruh. Oleh sebab itu, pentingnya pemikirannya atau nalarnya dibahas dalam suatu  gambaran atas pembacaannya melalui Nalar Arab-Islam.



Abstrack
Many of the problems that exist in a society that has been avident by a number of people about the paradox ,Indonesia is a country that has many legal law legal in depth is clearly visible as a state which is in accordance with the applicable rules of law run whether in the from of investigation,prosecution,investigation,trial,or characters as criminal law enforcement in Indonesia very unique and multidimensional therein paradoxnya existing as criminal cases as crimes ubiquitous in inforcing the law against a perpeptraton is often a conflict beteen the applicable legal rules, and also adversely impact the innocent into the guilty charges being accusation guilty ,similarly ,people who should be punished but are free to roam everywhere .Some of the views at the top were then mengiringnya to glorify epistemology Burhani as the only solution that was able to rebuild the progress of the Arab-Islamic tradition. If examined it will be found to the fundamental problem of thinking. This is evident from the criticism on epistemology models offer built al-Jabri. Therefore, pulling al-Jabri compared with other kotemporer Muslim thinkers such as Nasr Hamid Abu Zaid, Mohammed Arkoun, Hassan Hanafi is located on analysis models that focus on the building of epistemology. While the figures mentioned above are only taking the analysis by mixing various methods of criticism kotemporer.
In this article I will explain how epistemology built by Al-Jabri and his tendency towards epistemology Burhani models and how understanding the reading of the reasoning-Arab which he said contains a fundamental problem. Therefore, it is important to find an idea discussed his thoughts on reading of the Arab-Islamic Reason.
Key word :criminal law enforcement,criminology perspective


A.   Pendahuluan
Terdapat pandangan dalam sepihak penegak hukum kerap kali mengabaikan norma-norma hukum yang berlaku,yang sebagaimana harus menjadi panutan untuk setiap pandangan penegak hukum agar tidak melanggar hukum yang telah ditetapkan,misalnya tentang sebuah keputusan bebas dibenarkan agar dapat mengajukan upaya hukum khasasi yang sudah sama dan bahkan sesuai dengan pasal 224 kuhp “terhadap keputusan tindak pidana yang telah disetujui oleh pengadilan selain di mahkamah agung tetapi pada hakikatnya banyak banyak pandangan atau perspektif penegakkan hukum hukum yang mengajukan khasasi dan begitu pula disetujui oleh mahkamah agung, Ada beberapa pengetahuann ,penalaran ,logika,dan bahkan melalui tindakan dalam sebuah perspektif burani,burhani merupan sesuatu yang jelas dan kuat dalam berbagai argumentasi,posisi akal sangat sekali dominan terhadap sebuah pengalaman,pengetahuan yang ada pada sebuah perspektif burani ,perspektif yang memiliki banyak sekali tangggapan oleh pandangan menusia,baik itu pandanngan yang benar atau pendangan yang buruk terhadap sesamanya,dalam hal tersebut pula sebuah pandangan perspektif tentang logika selalu mendasarkan pada pengetahuan dan akal yang logis untuk mengetahui perkembangan yang sudah pasti ada dalam berbagai pendangan burani,perspektif burani juga mendasarkan pada penalaran setiap seseorang untuk dapat mengetahui dan mengerti sebuah konteks untuk mempelajari telah benar atau tidaknya penalaran dari sinilah mulai muncul perbedaan pandangan pendapat antara suatu contoh penegakkan hukum untuk menegakkan hukum.dari hal ini pula mulai ditanamkan pandangan hukum yang bersifat subjektif,yang sudah pasti ada pada penyidikan atupun penuntutan dan akibat dari keadaan ini yang membuat masyarakat menjadi korban masalah yang terjadi dalam perspektif kriminologi,dalam berbagai pandangan seseorang tentang karakteristik tentang pandangan  manusia yang didalamnya ada banyak sekali tentang beberapa perspektif yang mendorongnya,antara pandangan lingkungan, perspektif nilai nilai atau moral,pandangan akal dan nurani,pandangan suatu paradox penegak hukum pidana diindonesia,etimologi perspektif burhani,

B.  Epistemologi Burhani
Burhani secara bahasa adalah anggapan yang kuat dan jelas. dalam berbagai logika, alburhanadalah aktifitas intelektual untuk menunjukan sesuatu yang berkaitan dengan kebenaran sesuatu yang sesuai dengan wadahnya melalui berbagai pendekatan dengan beberapa model yang dimiliki dan yang telah diuji bahkan terbukti secara aksiomatik,burhani juga memiliki arti yang luas,berbagai aktifitas untuk mengetahuai suatu proposisi tertentu. untuk mengetahui tentang burhani menggunakan bahhan yang seperti silogisme,dengan menggunakannya dalam ilmu bahasa arab telah mengacu atau tertuju pada argument dimana bentuk proposisi, Secara garis besar istilah silogisme merupakan suatu bentuk anggapan dimana dua proposisi yang dinamakan sebuah premis , pengetahuan burhani tidaklah bersumber dari sebuah rasio tetapi melalui objek objek eksternl, maka dari itu dia memiliki tahapan-tahapan yang ada pada silogisme tentang pengertian bagaimana tahap penyertaan , penalaran, dan dalam suatu proses abstraksi atas segala proses yang masuk pada pemikiran, penalaran seseorang, Menurut al-Jabiri sebuah penarikan suatu pemahaman dari hasil yang sudah diketahui beberapa ketentuan atau syarat-syarat yang sudah ditanamkan pada penyusunan sebuah premis agar terciptanya suatu alasan yang logis dan konsekuensinya bersifat sesuai etimologi sebuah model nilai yang berangkat sebuah  dari hati yang transendental.[1] Untuk dapatkan sebuah ilmu, epistemologi burhani menggunakan beberapa aturan silogisme. Dalam bahasa Arab, silogisme diterjemahkan atau diartikan  dengan al-qiyas al-jam‟i yang mengacu atau bersumber  pada makna ashal, mengumpulkan. Secara istilah silogisme merupakan berbagai bentuk argumen pendapat di mana dalam dua proposisi yang dinamaakan dengan premis, digabungkan bersama sedemikian rupa agar lebih baik, sehingga sebuah keputusan pasti menyertai berbagai hal demikian di dalamnya. Namun, karena pengetahuan burhani tidak murni bersumber pada rasio atau bertumpu pada sebuah kenyataan , tetapi didasarkan juga atas rasio objek-objek eksternal, maka ia melalui tahapan-tahapan sebelum dilakukan silogisme yaitu tahap sebuah pengertian (ma‟qulat) ; tahap sebuah penyertaan (ibarat), dan tahap sebuah penalaran (tahlili). Berbagai Tahap definisi merupakan proses dimana abstraksi atas objek-objek eksternal yang masuk ke dalam sebuah  pikiran. Menurut al-Jabiri penarikan sebuah kesimpulan dengan beberapa silogisme harus memenuhi beberapa syarat yaitu: mengetahui atau mengerti sebagian dari beberapa latar belakang dari sebuah penyusunan suatu premis, adanya konsistensi sebuah pemikiran yang logis antara berbagai alasan dengan  kesimpulan, kesimpulan yang telah diambil harus berkarakteristik pasti dan benar, sehingga tidak mungkin hal demikian  menimbulkan suatu kebenaran atau kepastian lain. Filosof Ibnu Arabidikenal sebagai peletak tasawuf falsafati yang sebelumnya diajarkan Dzun Nun al-Mishri yang kita kenal sebagai seseorang contoh untuk kita yang menjadikan kita acuan filosofis yang berlandaskan pada ungsur ungsur yang terjadi dalam beberapa bidang untuk memperluas suatu pengetahuan perspektif burhani.[2] Manusia dapat melakukan reorientasi terhadap suatu pemikitan tentang bagaimana cara berfikair sesuai dengan apa yang kita mengerti dari imajinasi yang kita punya untuk merumuskan suatu hal yang terjadi dalam merubah suatu pandangan menjadi pandangan yang lain, melakukan teorisasi dengan mencontohkan suatu normalitas suatu ajaran yang ada pada sebuah pemahaman, Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa pengetahuan dalam beberapa rumusan hukum yang berlandaskan dalam suatu tujuan khusus yang dimiliki agar tertanamnya suatu pemahaman yang  telah ada di dalam berbagai alqur’an.[3]

C.   Paradox Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
Berpendapat tentang  paradoks adalah perlawanan atau pertentangan dalam menjalankan beberapa hukum-hukum pidana yang sudah terjadi,dan berbagai fungsi sebagai sebuah perlindungan yang mengartikan atau memaknainya dengan banyak kepentingan dalam kekhidupan manusia.Tetapi pada dasarnya penegak hukum dalam melakukan tugas–tugas yang harus dijalankannya tidak sama dengan paradox,bahkan mungki bertentangan atau berlawanan dengan ketentuan  hukum yang sudah ditentukan , paradoks secara etimologi merupakan pertentangan dari sebuah asaz.[4]Sedangkan asaz merupakan merupakan sesuatu pemikiran yang mendasar kepada pembentukan karakter norma,aturan atau norma yang dipergunakan dalam anggapan setiap penegak hukum,yang terdiri dari berbagai macam aturan aturan yang telah terjadi dalam uud,aparatur penegak hukum wajib mematuhi semua aturan – aturan hukum. Yang terdiri dari norma kemanusiaan,norma keadilan,kepatutan,dan norma kejujuran dalam menegakkan hukum pidana,sering kali dijumpai tentang paradox antara penegak hukum dengan norma hukum yang ditegakkan, contohnya sebuah kasus hermanus raipasha di ambon,dituduh membunuh padahal dia tidak pernah melakukan pembunuhan,omong kosong yang disampaikannya tidak pernah di tanggapi sehingga pada ahirnya dia di masukkan dalam penjara selama 16 tahun,Dalam kasus pembunuhan yang sama sebenarnya sudah mengakui.Itu semua contoh yang ada pada banyak kasus dalam menegakkan hukum yang berlawanan dah bahkan mungkin menyalahi aturan.[5]

D.Teori Kehendak Manusia perspektif psikosufistik al-ghazali
Al-ghazali ,karya ini menjadi buku pedoman penumbuhan sebuah karakter masyarakat santri,dalam kitab ini menegaskan ,semua permasalahan dalam kesedihan jejiwaan seseorang manusia yang disebabkan karena ketertinggalan tentang kemajuan sebuah teknologi terhadap penunjukan yang disampain sebagaimana semestimya,penyampaian al-ghzali dalam kitap yang akan menjadi dasar sebuah temuan permasalahan ini,pembahasan tentang sebuah kajian yang membentuk kontekstualisasi teks kuno abad pertengahan sebagai kajian imam al-ghazali,pembahasan kejiwaan seorang manusia dalam bidang suatu kontek yang modern dengan pengetahuan, Metode interpretasi bertujuan untuk menyelami horizon data dan karya-karya yang peneliti temukan berdasarkan data kepustakaan semua berada pada psikologis modern yang menjadikan pengamatan yang menguatkan sebuah imajinasi iman alghazali yang sudah lama menjadikan suatu bidang sebuah ilmu psikologi. Dalam perspektif atau pandangan Al-Ghazali kita dapat membabaca pada sebuah kitab Raudlah Al-Thalibin Wa ‘Umdah Al-Salikin.[6]


E. Pendidikan Moral Dalam Perspektif Islam
Ketika kita memilih tentang moral maka nyatalah fungsi hati nurani sangat rumit,hukum alloh memang tidak berubah untuk selamanya,namun disamping taat kepada hukum-hukum ini mencapai keharmonisan dan kenyamanan dalam kehidupan “hati nurani “ di dalam kemakrifatan hati nurani manusia,yaitu tempat yang pasti tersembunyi  dalam keberadaan pribadi seorang manusia sehingga mungkin sangat sulit mengetahui tujuannya melalui penguasaan terhadap naluri seseorang semacam kekuatan dengan daya pemusnahan.dalam suatu konteks filsafat, Para filosof warga masyarakat islam meneliti permasalahan kebahagian dari pandangan teoritis maupun praktis, pembahasan tentang ajaran moral atau nilai  berhubungan erat yang bahkan telah sesuai dengan etika pandangan umum berfungsi untuk menyampaikan suatu kewajiban dan hak masyarakat.Pemikiran-pemikiran mereka dalam masalah etika ini sangat mengutamakan tuntunan moral dalam beretika dalam mencapai fungsi kebahagiaan. dari pandanganetimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang mempunyai arti kebiasaan.dengan berbagai pendapat menurut pengrtian atau pemahaman yang asli,yang dikatakan baik itu yang sesuai dengan kebiyasaan masyarakat,Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa  prilaku adalah suatu pengalaman yang mendiskusikan tentang konfliksuatu perbuatan dan etika seseorang manusia,yang dapat dilihat dari etika seseorang dapat dinilai baikatau bahkan tidak baik .[7]Etika atau moral juga sering dinamakan ilmu normative,maka dengan demikian didalamnya berisi tentang ketentuan kebijakannilai dan beberapa nilai moral yang dapat kitapergunakan dalam hidup. Sedangkan perspektif praktis menjelaskan tentang berbagai tindakan-tindakan yang baik atau tidak baiknya dilakukan agar manusia dapat mencapai kebahagiaan, Etika diartikan sebagai cabang filsafat yangmemahami pandangan-pandangan dan persoalan atau permasalahan atau yang bersosialisasi dengan banyak masalah yang dihadapkan pada beberapa nilai nilai dalam perspektif burani dan nilai kesusilaan dan bahkan kadang-kadang banyak orang menggunakan atau berpandangan tentang  filsafat moral,ada juga tentang  filsafat etika atau bahkan tentang filsafat susila.Dengan demikian dapat dikatakan, Orang baik adalah seseorang yang mempunyai nalar logis dalam mentalnya mereka lah yang mempunyai berbagai nilai nila dan moral akan dapat merasakan kebahagiaan-kebahagiaan ruhani, etika merupakan  penanganan filosofis melalui kewajiban seorang  manusia dan berbagai hal yang buruk dan baik.Etika adalah sebuah  penyelidikan filsafat dalam bidang moral.Etika atau moral  tidak membahas tentang keadaan manusia, melainkan yang dibahas tentang  bagaimana semestiny seseorang itu berlaku benar.Etika juga diartikan sebagai filsafat praxis manusia.etika adalah suatu cabang dari aksiologi, merupakan pengalaman tentang sebuah nilai atau moral, yang dibebankan pada penelusuran dalam pengertian lain tentang  nilaimoral.[8]





F . Perspektif penelitian kuantitatif
Sebuah hasil yang dilakukan dalam suatu pandangan dalam pendekatan perspektif fenomenologi,modeldeskriptif,kualitatif  sebagai acuan sebuah tujuan untuk menerangkan dan bahkan  memperjelas atau menyampaikan suatu makna atau pengalaman yang berlandaskan dari beberapa individu.sebuah penelitian ini dilakukan sesuai dengan kondisi yang sedang  dijalaninya,istilah penelitian kualitatif menurut kirk dan miller bersumber pada pengamatan suatu kualitatif yang bertentangan dengan pengaamatan kualitatif,sehingga tidak akan ada batasan dalam menggunakan atau memahami sesuatu yang dikaji,creswell mengatakan bahwa,pendekatan fenomenologi yang menghambat beberapa penilaian tentang situasi yang sesuai sampai ditemukannya landasan tertentu.[9]Penelitian melakukan suatu analisis data yang merupakan upaya mencari dan mengatur suatu secara terperinci menggunakan catatan hasil observasi,wawancara,saat sebuah wawancara dilakukan penelitian terhadap tanggapan yang diwawancarai apabila tanggapan analisa belum mencapai criteria yang ditentukan sebuah pandangan tentang penelitian burani,maka penelitian akan mempertanyakan dan memperbaiki sampai tahap tahap yang akan di anggap benar atau sudah memenuhi hasil yang memuaskan.[10]


G .  krisis lingkungan hidup dalam perspektif al-qur’an
Lingkungan adalah keseluruhan suatu organisme yang berupa benda benda mati atau hidup,ilmu yang mempelajari suatu hubungan timbale balik antara kehidupan mahluk hidup dengan sesamanya,pada suatu dasar ekologi yaitu Apabila konsep ini hanya difahami secara parsial, akan mengetahui dan mengerti suatu prinsip bagaimana alam makarya,suatu jawaban dari sebuah pertanyaan tentang abstrak dan disimpulkan melalui berbagai ekologi yang disebutkan dalam berbagai asas dasar ekologi dorongan moral terhadap pelestarian lingkunganseprti kebanyakan masyarakat ekologi teoristis mengakui akan adanya lingkungan pada dasarnya mencangkup semua kehidupan suatu organism pengeloa dalam masyarakat lingkungan,seperti masyarakat yang cenderung memperkecil pembicaraan lingkungan,suatu lingkungan yang akan masuk dalam berbagai konsep lingkungan dalam perspektif lingkungan,pengertian suatu lingkungan kehidupan manusia aka nada dalam suatu jenis yang hanya menentu dalam sebuah pengertian yang luas dan umum.[11] Secara historis, semenjak terjadinya abad 18 hingga kini telah kita kenal ada dua mazhab pembaruan yang sudah didengar Barat, yaitu fundamentalis dan modernis. Kelompok pertama yang telah memasukkan beberapa aliran atau sebuah pemahaman pengrtian, seperti Wahhâbîyah dan Salâfîyah yang pada awalnya atau pada dasarnya menentang Barat dalam rangka menciptakan masyarakat yang berdasar sebuah hukum Ilahi asli. Namun, setelah tahun 1950 sebuah aliran yang bermarkas di Saudi Arabia ini, meskipun masih berpegangan erat dengan Wahhâbîyah, mulai menggunakan industrialisasi besar-besaran tanpa dukungan dari efek samping iptek Barat yang berhubungan dengan alam sebagaimana dengan ajaran yang didapatkan dari agama islam. Kelompok kedua, modernis, sesuai dengan namanya kelompok ini membela mati-matian dan bahkan mensakralkan kebudayaan Barat yang telah diyakini tanpa cacat, seperti yang terjadi di Turki, Mesir, India, Iran (Persi), dan yang lain. Kedua kelompok tersebut pada dasarnya samasama tidak mempunyai sebuah pemahaman dan sebuah nilai yang secara terinci terhadap sebuah aplikari dari barat, sehingga diterimanya mentah-mentah iptek tersebut sejak awal, seperti Turki maupun di Saudi Arabia dengan dalih mengejar ketinggalan dalam berbagai bidang, khususnya politik, budaya, dan ekonomi. Pada tingkat dasar operasional, dalam dunia lebih berhasil menghindari suatu krisis lingkungan hidup, meskipun pada dasar tingkatan konsepsi religius tampak jelas sebuah sikap positif dan ramah yang Islami terhadap alam. Hal tersebut karena dominasi Barat terhadap Timur yang tidak saja mengakibatkan munculnya sebuah dominasi ekonomi dan pengadopsian teknologi kecanggihan Barat kelas pinggiran ke dunia Islam, tetapi juga mendorong atau menuntun banyak negara yang mayoritas kebanyakan orang dalam agama Islam untuk menyingkirkan sebagian besar ajaran Islam, khususnya ajaran yang melestarikan lingkungan hidup dengan ajaran dan hukum Barat sekuler yang tidak memperdulikan sama sekali dengan perusakan alam. Implikasinya masalah krisis lingkungan kini telah menjadi sebuah  isu didunia yang perlu mendapat perhatian khusus dan penanganan secara global pula sifatnya. Di sinilah saat yang tepat bagi setiap dunia Islam untuk mengekspos atau mengkafer dan menghadirkan tradisi intelektual kekayaan  Islam yang kaya dengan metode penanggulangan krisis lingkungan, agar Barat bisa menyadari bahwa Islam didalamnya memiliki kearifan tersendiri terhadap alam yang sedang sekarat. Tradisi kearifannya tersebut perlu dapat diikutkan dalam sebuah teologi lingkungan yang disusun bersama oleh Barat dan Timur,Oleh karena itu,jika ilmu lingkungan hidup sudah berada dalam suatu ruang lingkup untuk menunjukkan pada suatu lingkungan jenis tertentu yang termasuk dalam pengertian umum tentang lingkungan,Pada tingkat operasional,maka pemaknaan sebuah masyarakat tentang perspektif lingkungan akan berpengaruh pada bagaimana cara masyarakat dalam mengelola dan mengaplikasikan suatu prinsip yang mendasarkan pada lingkungan itu sendiri,bahkan dalam ilmu lingkungan menjadikan sebuah ilmu terapan yang patut dihargai.[12]

H.  Penalaran Moral Remaja Perempuan Ditinjau Dari Konformitas Dan Lingkungan    Tempat  Tinggal
 Penalaran adalah sebuah proses berfikir yang bertolak dari sebuah pengamatan indra yang menghasilkan dari sejumlah atau berbagai konsep,berdasarkan pengliatan yang akan terbentuk melalui sebuah proposisi yang sejenis,disisi lain dalam moral remaja ini  bahkan menjadikan menjadikan kenakalan-kenakalan remaja diperhatikan sehingga menjadikan pergaulan yang bebas,bahkan berdasarkan proposisi yang diketahui atau dianggap benar,banyak orang yang menyimpulkannya proses nalar,macam –macam penalaran ada dua :(1)penalaran induktif ,(2) penalaran deduktif,konsep dalam logika untuk menyatakan bahwa satu valisitas sebuah argumen,yakni hubungan antara kesimpulan dan bukti yang telah dikira-kira,penalaran juga suatu aktivitas pemikiran untuk mewujudkan apa yang telah di bayangkan atau di inginkannya,dalam kehidupan remaja banyak sekali tantangan yang diperlukan pada setiap perilaku atau nalar yang sering kali atau kerap kali menjadi suatu pemikiran bertolak blakang pada pengertian yang sudah dimiliki manusia akan adanya sesuatu yang nyata benar atau sesuatu yang memang salah,sebagai seorang remaja telah mengalami pengalaman  - pengalaman yang pernah dialaminya sehingga menjadikan remaja tersebut moral yang harus ditanamkan pada dirinya,yang berhubungan pula dengan lingkungan,sekolah maupun teman sepergaulan.[13]

I . ilmu pengetahuan dalam islam(perspektif filosofis-historis)
Kata dari sebuah bahasa arab yang berarti ilm (‘alima-ya’lamu-ilm),yang berarti pengetahuan (al-ma’rifah)Al-burhani yaitu seatu pemikiran dari berbagai kebenaran yang menggunakan suatu penalaran bahkan juga menggunakan pengetahuan yang sangat menetapkan kebenaran sesuatu melalui penalaran dengan mengaitkan memalui pengetahuan yang benar,sebutan tahap sistem pengetahuan filosofis burhani sangat berbeda dengan suatu metode pemikiran tertentu ,yang tidak berpengaruh pada suatu sistem pengetahuan lain, Besarnya perhatian Islam terhadap beberapa  pengetahuan yang mengajarkan kita untuk berbuat yang lebih baik lagi dari sebelumnya ilmu pengetahuan yang  menarik perhatian Franz Rosenthal, seorang orientalis, suatu yang tertunjuk pada suatu hal sebuah etimologis yang mendapatkan sumber dari al-qur’an dan didalmnya banyaknya  ayat ayat yang berbicara mengenai masalah ini bahkan membicarakan tentang pengetahuan yang berbeda dengan metode metode dalam suatu pemikiran tersebut.[14]Karena sebab  itu, suatu hubungan antara pengetahuandan suatu agama akan mengguanakan suatu relasi yang harmoni dan bahkan akan berkembang dan tumbuh sebagai suatu ajaran yang berlandasan pada agama yang banyak sekali memiliki suatu peradaban tentang islam yang berdampingan sekaligus dengan ulama.[15]


J.  Integrasi Pendidikan Karakter Dalam Perspektif Pembelajaran Sekolah Dasar
Karakter suatu kondisi dimana sifat dan cirri khasnya ada,karakter sesuatu yang tersirat dalam pikiran yang dibentuk secara tetap dalam sebuah tindakan,yakni dikatakan oleh Helen g.douglas.hal ini diperkuat oleh muclas samani yang menyatakan bahwa :karakter dapat diartikan sebagai sebuah nilai dasar untuk mewujudkan pribadi seseorang,terbentuk karena hereditas mempengaruhi lingkungan.karakter adalah menghilangnya sebuah nilai-nilai yang selayaknya dipegang kuat dalam hidup sehari-hari sehingga sebuh perilakunya yang menyimpang dari sebuah nilai-nilai pada masyarakat.[16]krisis karakter yaitu permasalahan yang sensitive,karena mengikutsertakan sendi sendi suatu kehidupan bermasyarakat bernegara sehingga bahkan akann tumbuh menjadi lemah,telah terjadinya sebuah krisis karakter hamper dalam semua lapangan kehidupan dalam berbagai tahap usia.sebuah krisis karakter yang mudah dipengaruhi oleh factor individu maupun  mempengaruhi berbagai urutansosial yang sudah ada didalam diri seseorang secara fungsional ataupun terpengaruh karakter karakter individu, pendidikan merupakan usaha yang benar dan tersusun rapi  untuk menjadikan sesuatu proses pengetahuan agar yang dididik mampu menjadikan kecerdasan,kepribadian,ahlakperan yang penting dalam adanya krisis karakter dalam masyarakat merupakan peran struktur sosial.[17]

K .Konsep Bisnis Manajemen Islami Perspektif Al-Qur’an
Bisnis iyalah sebuah istilah untuk menerangkan semua aktivitas berbagai barang atau jasa yang telah dihasilkan,secara umum bisnis dimaknai dengan kegiatan yang mungkin dilakukan oleh sebagian manusia untuk menghasilkan penghasilan atau pendapat suatu rezeki untuk memenuhi beberapa kebutuhan sehari hari orang tersebut dengan cara mengelola sumberdaya ekonomi,yang meliputi berbagai struktur,seperti halnya struktur pertanian,indukstri,jasa,perdagangan yang lebih khas untuk memaknai berbagai bisnis dalam islam sebagai pertukaran yang saling untung dan mendapat manfaat antara berbagai barang,jasa,pendapat anoraga dan soegiastuti,bisnis mempunyai arti dasar sebagai pandangan  straup dan atner, adalah suatu organisasi yang menjalankan sebuah aktivitas produksi dan penjualan barang,jasa yang diinginkan oleh berbagai konsumen untuk mendapatkan profit,namun telah dibatasi dengan  cara memperolehan hartanya yang sudah ada aturan halal dan haram.[18]usaha dalam berbagai macam contoh akan terjadidimanapun dan pada saat kapanpun  kehidupan manusia setiap hari. manajemen mempunyai beberapa kegunaan untuk capai suatu tujuan. para ilmuan mempunyai  beragam pendapat tentang sebuah fungsi-fungsi manajemen atau juga sering dinamakan dengan unsur-unsur manajemen namun berbagai beentuk sebuah aktifitas yang berhubungn dengan bisnis dari berbagai macam kebutuhan,seperti,makan,minum,pakaiyan,sepeda,mobil,motor,kebutuhan rumah tangga yang menjadi sebuah prodak dihasilkan melalui proses produksi, distribusi, jual, dan beli. Inilah yang disebut denngan aktivitas ekonomi atau bisnis. Uang yang dibelikan sebagai bentuk produk banyak yang derasal dari sebuah kekerjaan suatu bisnis ,Dalam kamus Bahasa dan sastra Indonesia, sebuah bisnis dapat dimaknai dengan usaha pergagangan ,komersial,di bidang usaha. Dalam berbagai dunia bisnis banyak mengalami suatu  perkembangan dan berbagai sifat kompleks, dan perlu banyak waktu yangsudah sesuai relative lama bagi beberapa orang yang ingin mempelajarinya serta mempraktekanya sampai dengan tahap  berhasil.[19]

l.Hubungan Antara Religiusitas Dengan MoralitasPada Remaja Di Madrasah Aliyah (Ma)
Hukum yakni bagian dari salah satu sistem yang mengajaran tentang moral pembelajaran moral adalah berbagai  prinsip-prinsip dan  kaidah-kaidah nilai yang terdapat dari berbagai agama,ideology,filsafat dan tradisi masyarakat.pada pola hubungan sebuah hukum dan moral seperti yang ada dalam beberapa moral agama yang bahkan dimana hukum agama yakni bagian dari salah satu dari moral agama,aspek lain mengaajaran ilmu agama meliputi,teknologi,pribadatan,akhlak,politik dan ekonomi dengan berikut,hukum-hukum yang bersumber pada ilmu agama yakni bagian dari sumber salah satu ajaran moral agama,perjanjian lama dikembangakan oleh rabbi-rabbi yahudi  yang menjadi ide hukum actual dan kontekstual yang dinamakan dengan hukum talmud.hukum talmud itu dijadikan dalam dua kitab,babylonia talmud dan jerussalem talmud. sebuah analisis awal dalam pengamatan ini yaitu sesuatu pengujian masyarakat meliputi uji normal berbagai sebaran beberapa data dan uji linier sebuah pola hubungan tentang suatu moral dan hukum yang ditetapkan dalam berbagai salah satu ajaran moral agama, yang berakibatnya pada gagasan –gagasan hukum dalam agama yang kurang berkembang dan berpengaruh dengan pemikiran-pemikiran sebuah hukum pasti dan dalam kebijakan untuk membentuk sebuah hukum.[20]

M.Pengembangan Epistemology Hukum Perspektif Burani Pertumbuhan dan perkembangan
Dalam sebuah metode integrasi yang dianggap dan di kira.tasawuf falsafi menerangkan bagaimana  tentanng adanya suatu hukum yang rasioanl yang mempunyai anggpan sebagai suatu misteri dalam berbagai cara untuk meraih citacitanya,upaya yang dilakukan atau bahkan diperbuat untuk menirukan atau mencontoh para nabi yang bahkan mempunyai gelar habibbulloh ,menurut lukhman hakim,al-ghazali lah yang dikenal sebagai tokoh tasawuf akhlaqi dengan sebuah karya yang sanggat menumental bahkan tidak disetujui untuk adanya pemahaman pemahanmanya sehingga membuat nya mengarahkan kepada imanesi yang membuat suatu hubungan antara manusia atau berbagai kalangan dengan yang dianutnya atau dengan yang di percayainya adanya tuhan,tasawuf falsafi dikenal sebagai sebuah metode yang memadukan antara olah spiritual dan filusuf didalam spiritual in tlah banyak mengandung ungsur  khasanah – khasanah intektual islam yang terjadi di berbagai daerah,seperti halnya yang terjadi di timur ,seperti di Indonesia ataupun dimasyarakat barat yang memiliki banyak hubungan hunbungan antara sain dan teknologi yang dapat terlihat dari segi panglihatan banyak orang.[21]dan bahkan dalam perkembangan hukumhukum perspektif burani sangat berpengaruh besar bagi setiap masyarakat yang sangat awam dengan sebuah pandangan pandangan tentang ilmuan yang berlandaskan pada sebuah nilai,pandangan seseoorang bahkan lebih terlihat pada garis besar sebuah acuan yang tidak mendasar pada suatu perspektif burani,yang memuat nilai yang logis bahkan juga belum memuat tentang ungsur-ungsur yang terjadi di dalamnya.Menurut Satjipto Rahardjo mengenai sebuah pandangan yang berlandaskan pada kecerdasan spiritual sangat unik untuk di teliti hukum dalam tujuan untuk menempatkan hukum pada hakikatnya dan menjadikan hukum dapat memiliki suatu kebanggaan bagi Manusia perlu spiritualquotient karena dalam hal tersebut manusia perlu mengakui adanya tuhannya dah bahkan harus tahu bagaiman manusia bisa memiliki pandangan tentang perspektif burhani dan bahkan memiliki ilmu yang luas tentang itu.[22]Pergantian paradigmadalam berbagai pengetahuan tentang luar dari mekanik ke sebuah  pendapat suatu teori kuantum yang lebih  menjadi komplek,memberikan pembelajaran yang sangat signifikandan tidak akan cukup hanya dengan menggunakan sebuah pendekan utuk digunakan dalam sebuah mekanik-positivistik analitis,telah kita ketahui bahw dengan demikian adanya secara garis besar disimpulkan kebenaran tentang kompleksitas suatu hukum tidak muncul karena tidak adanya reduksi menjadi institusi yang lebih dari sebelunya,bahkan yang lebih sederhana, Kebenaaran anthropologi, managerial, ekonomi,sosiologi, managerial dan lain-lain tidak harus ditunjukkan. Batas antara oderdan disorde dilihat seara hitam putih.[23]


N. Pandangan Logika Terhadap Suatu Perspektif Burani
Logikayaitu bagian dari filsafat yang membicarakan hakikat tentang ketepatan berpengetahuan. tepap belum tentu benar tetapi benar selalu mempunyai dasar yang tepat bahkan logikan pun tidak pernah mempersoalkan sesuatu yang dinggapnya benar tentang sesuatu yang dipikirkan,tetapi membatasi dirinya untuk mempunyai ketetapan yang memiliki susunan yang berfikir menyangkut pengetahuan,suatu pengetahuan logika juaga mempelajari tentang bagaimana kita berfikir secara singkat dan bahkan teratur,suatu pengetahuan yang mencacu pada suatu yang mempunyai kemampuan rasional untuk mengetahui ,dan berusaha untuk dapat mewujudkan apa yang telah diinginkan dari sebuah ide yang terjadi pada pikiran seseorang,logika juga memiliki kemampuan  yang sangat didasarkan dari berbagai bidang tertentu,memalui kemampuan pikirang yang baik dan mungkin dapat mendukung adanya penalaran logika yang sangat baik,dalam logika banyak sekali terdapat ide  ide penalaran yang muncul secara tiba tiba tetapi bisa menjadikan dasar yang membuat penalaran seseorang atau menjadikan logikan seseorang menjadi maju dan berkembang secara signifikan,terhadap perspektif atau pendangan seseorang,banyak sekali pandangann orang yang bahkan tidak mengakui adanya penalaran suatu logika yang mmenjadikan sebuah ideide itu muncul dengan sendirinya, dalam hal tersebut perlu sekali diperhatikan agar dapat di atasi atau di perbaiki oleh setiap pandangan seseorang tersebut,agar tidak lagi  berpandangann tentang penalaran logika seseorang tidak berimajinasi atau tidak mendapatkan suatu hal ide yang mendukung di dalamnya.[24]
Bahkan logika dan penalaran yanngg membuat perkembangan otak seseorang menjadi berkembang melalui berbagai tahap,agar dapat menjadi penalaran yang sesuai dengan apa yang ingin  seseorang untuk berpandapat tentang logika yang dimiliki,logika juga berpengaruh besar adanya suatu penalaran yang sangat logis untuk dapat mengetahui suatu pengetahuan yang seberapa besarnya mampu menjadikan pemikiran yang berkembang dengan sesuai dan bahkan tau bagaimana suatu pemikiran yang logi bisa mapu menjadikan suatu pemahaman yang mempunyai knilai jula yang sangat tinggi ,dalam kehidupan sehari hari logika telah dipakai untuk menentukan hal-hal yang  menjadi acuan landasan pemikiran yang logis,seperti halnya pada saat seseorang menentukkan memilih barang yang satu dengann yang lain bahkan harus memiliki insting yang kuat atau menggunakan logika yang logis untuk memilihnya,karena dengan penalaran mana yang akan dia pilih dengan apa saja yang dapat dipergunakan atau mungkin barang tersebut memiliki kemampuan atau dapat dipergunakan kebutuhannya atau tidak,logika harus memiliki insting untuk memperkuat pemikiran penalaran yang logis.[25]


O.Konsep Ruh Dalam Perspektif Psikologi Pendidikan Barat Dan  Islam
Ada beberapa prinsip yang ada dalam etimologi ini yaitu,prinsip kausalitas di dalam alam ini banyak hukum yang menyebutkan bahwa segala sesuatu ada banyak sebab dan akibatnyabahkan banyak orang berpendapat mengenai prinsip prinsip yang ada dalam pendidikan yang beracuan pada prinsip kausalitas ,ada juga etimologi kepastian yang berarti bahwa segala sesuatu pasti dapat dicerna dan dipahami karena jika hanya bersifat terbalik maka tidak akanada yang tau bahwa suatu ajaran pendidikan kausalitas mempengaruhi adanya suatu hukum menjadi dasar berbagai rasionalitas oleh akal setiap manusia,ada juga kesamaan  antara hukum akal dengan hukum alam yang mempunyai suatu metode tersendiri dari berbagai metode yng telah timbul dari kalangan masyarakat,bahkan sudah menjadikan bagian dari perbandingan suatu pemikiran yang memiliki beberapa argument untuk dapat menemukan suatu alasan yang logis dalam pendekatan suatu buehani yang sudah tertanamkan suatu realitas suatu konteks filosofi ,dan bahkan etimologi yang bersumberkan pada burhani ini dapat kita ketahui bahwa pada dasarnya menjadikan suatu pemahaman yang cukup baikn dan mudah sangat mudah untuk dipahami dan akan lebih menjadikan suatu pandangan yang lebih baik untuk kedepanya suatu saat nanti.[26]

P.  Hakikat Manusia Menurut Pandangan Islam Dan Barat
Hakikat adalah sebuah keyword dimengerti terlebih dahulu apabila kita ingin mengerti atau memahami tentang suatu pemahaman pendidikan. untuk itu kita perlu mengetahui  secara lebih detai atau rinci tentang bagaimana dan bahkan seberapa besar suatu pandanganyang dilakukan untuk manjadikan dirinya sebagai hakikat atau perspektif mengenai hakikat manusia,pandangan tentang beberapa hal-hal yang mendasarkan kita pada sebuah psikoanalitik dalam dalam berbagai pengertian dan perwujudtan dari beberapa mungkin bahkan menjadikan pemahaman tentang psikoanlitik yang lebih diketahui dari pandangan manusia, pandangan psikoanalitik diyakini bahwa pada dasarnya psikoanalitik ini yang membauat kita lebih mengetahui tentang bagaiman kita dalam merencanakan hal terjadi dalam psikoanalitik dan Bahkan  pada hakikatnya manusia didorong untuk lebih bersifat instingtif,dari hal tersenutlah yang menjadikan banyak pandangan manusia untuk menjadikannya acuan jadi yang lebih baik dari sebelumnya,manusia didukung dengan adanya kekuatan psikologis yang menjadikannya menjadi lebih terkontrol. pandangan humanistic para humanis menyatakan bahwa seseorang memiliki sebuah acuan besar dalam kehidupan ,acuan yang mendasarkan dirinya untuk dapatkan suatu hal yang positif yang bermakna besar dan bahkan bisa mendapatkan pemikiran yang rasional dalam berbagai hal dan acun yang ingin dicapainya,dan akan mendapatkan tujuan yang sesuai yang positif dalam dirinya.[27]




Q    Simpulan
Ada beberapa pengetahuann ,penalaran ,logika,dan bahkan melalui tindakan dalam sebuah perspektif burani,burhani merupan sesuatu yang jelas dan kuat dalam berbagai argumentasi,posisi akal sangat sekali dominan terhadap sebuah pengalaman,pengetahuan yang ada pada sebuah perspektif burani ,perspektif yang memiliki banyak sekali tangggapan oleh pandangan menusia,baik itu pandanngan yang benar atau pendangan yang buruk terhadap sesamanya,dalam hal tersebut pula sebuah pandangan perspektif tentang logika selalu mendasarkan pada pengetahuan dan akal yang logis untuk mengetahui perkembangan yang telah terjadi dalam perspektif burani ,perspektif burani juga mendasarkan pada penalaran setiap seseorang untuk dapat mengerti dan memahami sebuah konteks untuk mengenali telah benar atau tidaknya penalaran.terdapat bermacam macam pengetahuan tentang persektif manusia,dalam burhani juga memiliki prinsip-prinsip dasar perspektif,hubungan antara moral,etimologi yang berperanan dalam perspektif burhani,perspektif hubungan antara nalar dan nilai,perspektif tentang paradok,konsep-konsep dalam perspektif,perspektif teori kehendak,perspektif lingkungan,filosofis burhani,krisisnya karakter burhani ,di dalamnya terdapat berbagai anggapan tentang perspektif,yang berlandaskan pada sebuah acuan karakteristik perspektif burhani dalam pandangan manusia,garis besarnya yaitu perspektif burani memiliki banyak sekali anggapan atau argument argument di dalamnya.Epistimologi ilmu hukum transendental menenegaskan pada sebuah pendekatan integrasi antara berbagai sains dan value dalam bererapa bentuk dan pandangan.Dalam hal ini, pengetahuan hukum transendental bukan hanya ada pada kebenaran pada taraf haq alyakin tetapi juga berlandaskan kebenaran yang dapat diperoleh dengan berbagai kemampuan  manusia melalui perenungan, pemikiranyang berkembangnya sangat di dalam banyak masyarakat. seseorang menggali, mengelola dan menjelaskan ilmu dengan tujuan untuk ilmu Pengembangan tetapi juga untuk berbagai  kebijakan, kemaslahatan masyarakat luas, dengan ridha, dan kasih sayang Allah. Epistimologi pengetahuan hukum transendental hanya bisa dimengerti dengan bersamanya holistik yang melihat seseorang dan kehidupannya dalam wujud yang utuh, tidak bersifat materi tetapi ruhaniyah (inmateral).Epistimologi pengetahuan hukum transendental semata diburu dalam berbagai rangka menelusuri kebenaran hukum yang hakiki dan justifikasinya dilakukan demi keadilan berdasar kuasa Allah, Maha Kuasa, penentu  kehidupan bagi  manusia.[.]



Referensi

Absori, “Epistimologi Ilmu Hukum Transendental dan Implementasinya dalam Pengembangan Program Doktor Ilmu Hukum”, Jurnal Profetika, vol. 15, no. 1, 2014, pp. 84–5.
Achmad, Ubaidillah, “Teori Kehendak Manusia Perspektif Psikosufistik al-Ghazali”, KONSELING RELIGI, vol. 6, no. 2, 2016, pp. 253–276.
Afandi, Rifki, “Integrasi Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran IPS di Sekolah Dasar”, PEDAGOGIA, vol. 1, no. 1, 2016, pp. 85–98.
Ediwarman, “Paradox Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Dalam Kriminologi Di Indonesia”, Jurnal Kriminologi Indonesia, vol. 8, no. 1, 2012, pp. 1–2.
----, “paradox penegakan hukum pidana dalam perspektif dalam kriminologi di indonesia”, Jurnal Kriminologi Indonesia, vol. 8, no. 1.
Kertayasa, I. Nyoman, “Pandangan Logika Terhadap Suatu Perspektif Burani”, WIDYATECH Jurnal Sains dan Teknologi, vol. 10, no. 3, 2011, pp. 4–5.
Khasinah, Siti, “Jurnal Ilmiah Didaktika”, Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA Februari, vol. 13, no. 2, 2013, pp. 296–317.
Kosim, Mohammad, “Ilmu Pengetahuan Dalam Islam (Perspektif Filosofis-Historis)”, Tadrîs, vol. 3, no. 2, 2008, pp. 2–4.
Makiah, Zulpa, “Epistemologi Bayani, Burhani dan Irfani dalam memperoleh Pengetahuan tentang Mashlahah”, Syariah Jurnal Ilmu Hukum, vol. 14, no. 2, 2015, http://jurnal.iain-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/217, accessed 2 Nov 2016.
Mukhoyyaroh, Tatik, “Penalaran Moral Remaja Ditinjau Dari Konformitas Dan Tempat Ttinggal”, JURNAL PENELITIAN PSIKOLOGI, vol. 3, no. 1, 2012, pp. 355–66.
Mustain, “Etika Dan Ajaran Moral Filsafat Islam: Pemikiran Para Filosof Muslim Tentang Kebahagiaan”, Ulumuna Jurnal Studi Keislaman, vol. 17, no. 1.
Rahmat, Pupu Saiful, “Penelitian Kualitatif”, EQUILIBRIUM, vol. 5, no. 9, 2009, pp. 1–8.
Reza, Iredho Fani, “Hubungan Antara Religiusitas dengan Moralitas pada Remaja di Madrasah Aliyah (MA)”, HUMANITAS (Jurnal Psikologi Indonesia), vol. 10, no. 2, 2013, pp. 45–58.
Samad, Sri Astuti A., “Konsep Ruh dalam Perspektif Psikologi Pendidikan Barat dan Islam”, FENOMENA, vol. 7, no. 2, 2015, pp. 221–234.
Zainarti, “Konsep Bisnis Manajemen Islami Perspektif Al-Qur’an”, Jurnal Iqra’, vol. 8, no. 1, 2014, pp. 2–3.
Zuhdi, Achmad Cholil, “Krisis Lingkungan Hidup dalam Perspektif al-Qur’an”, MUTAWATIR, vol. 2, no. 2, 2015, pp. 140–162.







[1]Zulpa Makiah, “Epistemologi Bayani, Burhani dan Irfani dalam memperoleh Pengetahuan tentang Mashlahah”, Syariah Jurnal Ilmu Hukum, vol. 14, no. 2 (2015), http://jurnal.iain-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/217, accessed 2 Nov 2016.
[2]Ibid.
[3]Ibid.
[4]Ediwarman, “Paradox Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Dalam Kriminologi Di Indonesia”, Jurnal Kriminologi Indonesia, vol. 8, no. 1 (2012), pp. 1–2.
[5]Ediwarman, “paradox penegakan hukum pidana dalam perspektif dalam kriminologi di indonesia”, Jurnal Kriminologi Indonesia, vol. 8, no. 1.
[6]Ubaidillah Achmad, “Teori KehendaK Manusia PersPeKTif PsiKosufisTiK al-Ghazali”, KONSELING RELIGI, vol. 6, no. 2 (2016), pp. 253–276.
[7]Mustain, “Etika Dan Ajaran Moral Filsafat Islam: Pemikiran Para Filosof Muslim Tentang Kebahagiaan”, Ulumuna Jurnal Studi Keislaman, vol. 17, no. 1.
[8]Ibid.
[9]Pupu Saiful Rahmat, “Penelitian Kualitatif”, Equilibrium, Vol. 5, No. 9 (2009), Pp. 1–8.
[10]Ibid.
[11]Achmad Cholil Zuhdi, “Krisis Lingkungan Hidup dalam Perspektif al-Qur’an”, MUTAWATIR, vol. 2, no. 2 (2015), pp. 140–162.
[12]Ibid.
[13]tatik Mukhoyyaroh, “Penalaran Moral Remaja Ditinjau Dari Konformitas Dan Tempat Ttinggal”, Jurnal Penelitian Psikologi, vol. 3, no. 1 (2012), pp. 355–66.
[14]Mohammad Kosim, “Ilmu Pengetahuan Dalam Islam (Perspektif Filosofis-Historis)”, Tadrîs, vol. 3, no. 2 (2008), pp. 2–4.
[15]Ibid.
[16]Rifki Afandi, “Integrasi Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran IPS di Sekolah Dasar”, PEDAGOGIA, vol. 1, no. 1 (2016), pp. 85–98.
[17]Ibid.
[18]Zainarti, “Konsep Bisnis Manajemen Islami Perspektif Al-Qur’an”, Jurnal Iqra’, vol. 8, no. 1 (2014), pp. 2–3.
[19]Ibid.
[20]Iredho Fani Reza, “Hubungan Antara Religiusitas dengan Moralitas pada Remaja di Madrasah Aliyah (MA)”, HUMANITAS (Jurnal Psikologi Indonesia), vol. 10, no. 2 (2013), pp. 45–58.
[21]Absori, “Epistimologi Ilmu Hukum Transendental dan Implementasinya dalam Pengembangan Program Doktor Ilmu Hukum”, Jurnal Profetika, vol. 15, no. 1 (2014), pp. 84–5.
[22]Ibid.
[23]Ibid.
[24]I. Nyoman Kertayasa, “Pandangan Logika Terhadap Suatu Perspektif Burani”, WIDYATECH Jurnal Sains dan Teknologi, vol. 10, no. 3 (2011), pp. 4–5.
[25]Ibid.
[26]Sri Astuti A. Samad, “Konsep Ruh dalam Perspektif Psikologi Pendidikan Barat dan Islam”, FENOMENA, vol. 7, no. 2 (2015), pp. 221–234.
[27]Siti Khasinah, “Jurnal Ilmiah Didaktika”, Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA Februari, vol. 13, no. 2 (2013), pp. 296–317.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian dan perbedaan wakaf, hibah, wasiat, dan waris

MAHABAH DAN MA’RIFAT

Cara Membaca dan Menulis Ta’awudz dan Basmalah