perkembangan asuransi syariah di indonesia
Nama : Zulfanisa
Damayanti
NPM : 1602040055
Prodi :
Ekonomi Syariah
Kelas : D
UTS
Akuntansi Syariah
1. Bagaimana
perkembangan asuransi syariah di Indonesia ditinjau dari ekonomi (jumlah
perusahaan asuransi, peserta asuransi, dan jumlah klaim) dan dari segi
kelengkapan hukum yang membantu peserta asuransi mempercayai asuransi syariah
di Indonesia? Berikan penjelasan menggunakan data yang ada dan tuliskan
sumbernya.
Jawab :
Sejak pertama kali didirikan, Asuransi Syariah terus
tumbuh dan berkembang. Dengan menekankan bahwa Asuransi Syariah memiliki sistem
yang lebih manusiawi, meringankan, adil dan menentramkan, perusahaan penyedia
Asuransi Syariah berusaha menarik orang sebanyak mungkin.
Menurut Dewan Pengawas
Syariah Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau
Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara
sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Asuransi Syariah bersifat saling melindungi, dan
saling tolong menolong atas dasar ukuwah islamiah antara Peserta Asuransi
Syariah dalam menghadapi resiko yang tidak diketahui atau diinginkan.
(sumber : Abdullah
Amrin, Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah, hlm. 3.)
Karena Mayoritas penduduk Indonesia Islam, maka Perkembangan
Asuransi di Indonesia bisa dikatakan
pesat, hal ini dibuktikan dengan banyaknya berbagai perusahaan Asuransi syariah
di Indonesia. Dan kemudian mendorong berbagai perusahaan lain ramai-ramai masuk
bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan
perusahaan asuransi syariah penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi
syariah. Stretegi pengembangan bisnis asuransi syariah melalui pendirian
perusahaan dilakukan oleh Asuransi Syariah Mubarakah yang bergerak pada bisnis
asuransi jiwa syariah. Sedangkan strategi pengembangan bisnis melalui pembukaan
divisi atau cabang asuransi syariah dilakukan sebagian besar perusahaan
asuransi, antara lain PT MAA Life Assurance, PT MAA General Assurance, PT Great
Eastern Life Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT AJB Bumiputera 1912, dan PT
Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera.Bahkan, sejumlah pemain asuransi besar
dunia pun turut tertarik masuk dalam bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Mereka menilai Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia
merupakan potensi pengembangan bisnis cukup besar yang tidak dapat diabaikan.
Di antara perusahaan asuransi global yang masuk dalam bisnis asuransi syariah
Indonesia adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Prudential Life
Assurance.40 Saat ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan
jumlah operator asuransi syariah cukup banyak di dunia. Berdasarkan data Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terdapat 49 pemain asuransi
syariah di Indonesia.
Perkembangan Asuransi di Indonesia selalu mengalami
peningkatan dari tahun ketahun, hingga Desember 2015 daftar perusahaan Asuransi
di Indonesia sebagai berikut :
a.
Asuransi umum unit usaha syariah sebanyak 25
Perusahaan.
b. Asuransi
umum full syariah sebanyak 3 perusahaan
c.
Asuransi jiwa unit usaha syariah sebanyak 19
perusahaan
d. Asuransi
jiwa full syariah sebanyak 5 perusahaan.
Jumlah peserta asuransi syariah semakin meningkat dari tahun
ketahun, tercatat perusahaan asuransi syariah travelling pada awal tahun 2016
jumlah peserta asuransi berjumlah 4.298 perserta. Namun, pada kuartal pertama
tahun 2018 jumlah peserta naik signifikan menjadi 43.046 peserta.
Klaim nilai tebus meningkat sebesar 49%
dibandingkan tahun 2015. Klaim penarikan mengalami sebesar 7,7% menjadi Rp.
13,57 triliun. Sementara klaim kesehatan meningkat 28,4% menjadi Rp. 9,29
triliun. Sepanjang tahun 2016, total tertanggung asuransi jiwa 4,1% menjadi
57,2 juta peserta.peningkatan ini didorong jumlah tertanggung individu yang
tumbuh 8,8% menjadi 17,6 juta peserta. Total klaim yang dibayarkan perusahaan
asuransi jiwa nasional meningkat 32,4% pada tahun 2016 jika dibandingkan dengan
tahun 2015. Pada tahun 2016 klaim yang dibayarkan mencapai 96,5 triliun,
dibandingkan tahun 2015 membayar klaim senilai 72,57 triliun.
Kelengkapan
hukum
Menurut UU Nomor 40 tahun 2014, asuransi syariah adalah
kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi
syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam
rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong
dan melindungi dengan cara :
a.
Memberikan penggantian kepada peserta atau
pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau ;
b. Memberikan
pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang
didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan
dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
(sumber : AM. Hasan Ali, Asuransi Dalam
Perspektif Hukum Islam, Kencana, Jakarta, hlm. 57.)
Menurut UU no 2 tahun 1992 tentang perasuransian dalam kitab
undang-undang hukum dagang pasal 246.
Yaitu asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri
kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu. Pedoman untuk menjalankan asuransi syariah terdapat dalam fatwa Dewan
Asuransi Syariah Nasionaldan Majelis Ulama Indonesia agar ketentuan Asuransi
Syariah memiliki kekuatan hukum maka
perlu dibentuk peraturan yang termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di
Indonesia, peraturan tersebut yaitu keputusan Menteri Keuangan RI No.
426/KMK.06/2003, dan kepuasan direktorat jendral lembaga keuangan No.
4499/LK/2000.
Dengan adanya hukum yang mengatur tentang Asuransi Syariah
maka akan membuat calon peserta/ peserta asuransi semakin percaya. Selain itu dalam
ketentuan syariah, asuransi syariah dibatasi dalam kegiatannya oleh
larangan-larangan syariah, di antaranya larangan mempraktikkan riba dalam
bentuk apapun, menghindarkan praktik perjudian, ketidakpastian, dan
ketidakjelasan (maisir, gharar, jahalah), dan berinvestasi dalam bidang
yang halal. Dalam konteks Indonesia, asuransi syariah wajib memiliki dewan
pengawas syariah yang bertugas mengawasi kesesuaian praktik perusahaan asuransi
dengan ketentuan syariah.
2. Menurut
Anda, apakah pasar uang dan pasar modal telah sesuai dengan kaidah Syariah
dalam prakteknya? Jelaskan dan berikan contohnya.
Jawab :
Menurut saya, belum semua menerapkan prinsip syariah,
namun ada yang sudah sesuai dengan syariat islam. Pasar modal syariah bukanlah
suatu sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan pasar modal
syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun
terdapat karekteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan
mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Dan
dibukanya Jakarta Indeks Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal
syariah memberikan kesempatanpara
investor muslim maupun non muslim untuk menginvestasikan dananya pada
perusahaan yang sesuai prinsip syariah.
Perusahaan-perusahaan
yang kegiatan utamanya tidak sesuai dengan syariah maka akan dikeluarkan dari
kelompok JII. Bagi perusahaan yang telah didaftar JII paling tidak perusahaan
tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip syariah dan sudah terpenuhi kriteria
yang telah ditetapkan. Sedangkan tolak ukur syariah adalah usaha perusahaan
bukan perjudian, tidak menggunakan unsur ribawi sebagaimana dalam konvensional,
bukan perusahaan yang mendistribusikan dana dan memproduksi barang-barang
haram, atau barang-barang yang merusak moral bangsa. Beragam produk yang
ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII antar lain berupa saham, obligasi,
sukuk, reksadana syariah,dll. Terdapat pula produk
derivatif berupa Efek turunan, contohnya Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan
Waran. Keuntungan dan tingkat risiko produk ini sama dengan saham syariah,
yaitu masuk dalam kategori tinggi. Melalui produk ini, investor akan memperoleh
keuntungan capital gain dan risikonya mengalami capital loss atau bangkrut.
Menurut saya pasar uang juga belum
maksimal dalam praktek syariahnya. Karena surat-surat berharga yang beredar
dipasar uang konvensional merupakan surat-surat yang berbasis bunga, maka
perusahaan Syariah harus berhati-hati. Di pasar modal dan pasar uang, larangan syariah diatas mesti
diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar dan Maysir. Investasi ini baru dapat
dilaksanakan kalau kriteria sebagaimana disebutkan diatas dapat dipenuhi. Sebagai
orang islam kita sebaiknya berinvestasi yang halal sesuai syariat Islam. Contohnya
perusahaan yang bergerak dalam bidang industry yang halal, tidak dibenarkan
perusahaan yang bergerak dalam industry yang memproduksi alkohol, jasa keuangan
ribawi, judi, perusaan senjata gelap dll.
3. PT.
XYZ menerbitkan sukuk Ijaroh tanggal 01
Mei 2013
Tanggal penerbitan =
1 Mei 2013
Tanggal jatuh tempo =
30 April 2018
Jangka waktu =
5 Tahun
Nilai nominal =
17.500.000.000
Dibeli oleh Bank
Syariah KLM, dengan harga = 18.250.000.000
Biaya
penerbitan sebesar 1% =
175.000.000
Fee
Ijaroh 7% dibayar setiap tanggal 31
Desember 2018
Berdasarkan informasi
tersebut, tentukan :
a. Jumlah
sukuk terdaftar pada
tahun ke 3!
b. Nilai
premi pada tahun kedua!
c. Buatlah
pencatatan jurnal yang memberikan informasi dalam transaksi sukuk tersebut dan
sajikan nilai sukuk tercatat
setiap periodenya!
Jawab
:
a. Jumlah
sukuk yang terdaftar pada tahun ke 3 adalah pada tahun 2015
Jumlah
sukuk yang terdaftar 31
desember 2015
Jumlah
sukuk pada 1 Jan
2015 : 17.883.333.333
Amortisasi
premi :
(150.000.000)
Amortisasi biaya
penerbitan : 35.000.000
17.768.333.333
Jadi, jumlah sukuk yang terdaftar paa tahun ketiga
adalah 17.768.333.333,-
b. Nilai Premi
pada tahun kedua
Premi pertahun =
premi
Jangka waktu
=
750.000.000
5
tahun
= 150.000.000
Jadi, premi pada tahun kedua adalah 150.000.000,-
c. Jurnal PT.XYZ
ü Pencatatan sukuk ijaroh
Pada saat
penerbitan 1 Mei
2013
1
Mei 2013 Kas
(D) 18.250.000.000
Premi
(K) 750.000.000
Utang
sukuk (K) 17.500.000.000
1
Mei 2013 Biaya
penerbitan (D) 175.000.000
Kas
(K) 175.000.000
ü Jumlah sukuk yang
terdaftar pada 1 Mei
2013
Nilai
nominal :17.500.000.000
Premi : 750.000.000
Biaya
pendaftaran : (175.000.000)
18.075.000.000
v Premi
· Premi
pertahun
=
=
=150.000.000
· Mei-Des
= x 8 = 100.000.000
(8
bulan)
· Januari-April =x
4 = 50.000.000
(4bulan)
v Biaya Penerbitan
· Biaya
penerbitan/pertahun = = 35.000.000
· Mei
– Desember = 23.333.333
(8
bulan)
· Januari-April =x
4 = 11.666.667
(4bulan)
v Fee Ijaroh
· Fee
Ijaroh/tahun = 7% x
17.500.000.000
=
1.225.000.000
· Mei-desember
=
(8
bulan)
· Januari-April
=
(4
bulan)
Pencatatan sukuk ijaroh
Pada
saat penerbitan 31
desember 2013
31 Des 2013 Premi
(D) 100.000.000
Amortisasi premi (K) 100.000.000
31
Des 2013 Amortisasi
B.penerbitan (D) 23.333.333
Biaya
Penerbitan (K) 23.333.333
31
Des 2013 B.Ijaroh (D) 816.666.667
Kas
(K) 816.666.667
Jumlah sukuk yang terdaftar pada 31 desember 2013
Jumlah sukuk pada 1 mei 2013 :18.075.000.000
Amortisasi
premi : (100.000.000)
Amortisasi
biaya penerbitan : 23.333.333
17.998.333.333
Pencatatan sukuk ijaroh
Pada saat penerbitan 31 desember 2014
31 desember 2014 Premi (D) 150.000.000
Amortisasi Premi
(K) 150.000.000
31 desember 2014 Amortisasi
b. Penerbitan (D) 35.000.000
Biaya
penerbitan (K) 35.000.000
31 desember 2014 Beban
Ijaroh (D) 1.225.000.000
Kas
(K) 1.225.000.000
Jumlah sukuk yang terdaftar pada 31 desember 2014
Jumlah sukuk pada 01 Jan 2014 : 17.998.333.333
Amortisasi premi : (150.000.000)
Amortisasi
biaya penerbitan : 35.000.000
17.883.333.333
Pencatatan sukuk ijaroh
Pada saat penerbitan 31 desember 2015
31 desember 2015 Premi
(D) 150.000.000
Amortisasi Premi
(K) 150.000.000
31 desember 2015 Amortisasi b. Penerbitan (D) 35.000.000
Biaya
penerbitan (K) 35.000.000
31 desember 2015 Beban Ijaroh (D) 1.225.000.000
Kas
(K) 1.225.000.000
Jumlah sukuk yang terdaftar 31 desember 2015
Jumlah sukuk
pada 1 Jan 2015 : 17.883.333.333
Amortisasi premi : (150.000.000)
Amortisasi
biaya penerbitan :
35.000.000
17.768.333.333
Pencatatan sukuk
ijaroh
Pada
saat penerbitan 31 Des 2016
31 desember 2016 Premi
(D) 150.000.000
Amortisasi Premi
(K) 150.000.000
31
desember 2016 Amortisasi
b. Penerbitan (D) 35.000.000
Biaya
penerbitan (K) 35.000.000
31
desember 2016 Beban
Ijaroh (D) 1.225.000.000
Kas
(K) 1.225.000.000
Jumlah sukuk yang terdaftar 31 Des 2016
Jumlah sukuk
pada 01 Jan 2016 : 17.768.333.333
Amortisasi premi : (150.000.000)
Amortisasi
biaya penerbitan :
35.000.000
17.653.333.333
Pencatatan sukuk yang terdaftar pada 31 Des 2017
31 desember 2017 Premi
(D) 150.000.000
Amortisasi Premi
(K) 150.000.000
31
desember 2017 Amortisasi b. Penerbitan (D) 35.000.000
Biaya
penerbitan (K) 35.000.000
31
desember 2017 Beban
Ijaroh (D) 1.225.000.000
Kas
(K) 1.225.000.000
Jumlah sukuk yang
terdaftar pada 31 Des 2017
Jumlah sukuk
pada 01 Jan 2017 : 17.653.333.333
Amortisasi premi : (150.000.000)
Amortisasi
biaya penerbitan : 35.000.000
17.538.333.333
Pencatatan sukuk yang terdaftar pada 30 April 2018
30 april 2018 Premi
(D) 50.000.000
Amortisasi
premi (K) 50.000.000
30
april 2018 Amortisasi
b. Penerbitan (D) 11. 666.667
Biaya
penerbitan (K) 11.666.667
30
april 2018 Beban ijaroh (D) 408.333.333
Kas
(K) 408.333.333
30 pril
2018 Utang
sukuk (D) 17.500.000.000
Kas
(K) 17.500.000.000
Jumlah
suku yang terdaftar pada 30 april 2018
jumlah sukuk
pada 01 Jan 2018 : 17.538.333.333
Amortisasi premi : (50.000.000)
Amortisasi
biaya penerbitan : 11.666.667
17.500.000.000
Komentar
Posting Komentar